Remaja 13 Tahun Korban Rudapaksa Melahirkan, Pelaku Diduga Tetangga Sudah Uzur

2025-12-12 21:26:15
Ilustrasi - Anak menjadi korban rudapaksa. (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com – Remaja 13 tahun di Kabupaten Ketapang, korban rudapaksa, melahirkan. Terduga pelaku diduga tetangganya yang sudah lanjut usia berusia 70 tahun.

Pengacara korban, Jakaria Irawan, memastikan laporan resmi sudah masuk ke Polsek Sandai. Ia mendesak polisi segera bertindak dan menangkap terduga pelaku.

Menurut Jakaria, korban dirudapaksa berulang kali. Modusnya memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak memiliki toilet, sehingga korban sering menumpang ke rumah pelaku.

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras kejahatan ini. Korban masih anak dan kini telah melahirkan,” ujarnya.

Ia berharap laporan polisi segera diproses secara profesional. Sebagai kuasa hukum, pihaknya siap menghadirkan seluruh bukti pendukung agar kasus ini cepat naik ke tahap penyidikan.

“Kami meminta Polsek Sandai segera melakukan pemanggilan dan penahanan untuk mencegah intervensi dan penghilangan bukti,” tegasnya.

Jakaria menegaskan, perbuatan pelaku jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya demi rasa keadilan.

Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia Ketapang (KRIK) juga turun tangan memberikan pendampingan.

Ketua LBH-KRIK, Iga Pebrian Pratama, menyebut kelahiran anak korban menjadi bukti kuat terjadinya kekerasan seksual tersebut.

“Ini kejahatan keji. Polisi harus memprosesnya sesuai Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Iga menjelaskan, ancaman hukuman untuk pelaku adalah 5 hingga 15 tahun penjara, ditambah pemberatan bila pelaku memiliki kedekatan atau otoritas terhadap korban.

“Segera tetapkan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi, bukti medis, dan fakta kelahiran,” desaknya.

Selain penindakan hukum, Iga meminta Pemkab Ketapang melalui instansi terkait memberikan perlindungan penuh bagi korban dan bayinya, sebagaimana diatur Pasal 59 dan Pasal 71D UU Perlindungan Anak.

“Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak wajib menjadi prioritas,” tegasnya.

Hingga berita ini dupublikasikan, Insidepontianak.com masih berupaya menghubungi pihak Polsek Sandai.**

Leave a comment