Batalkah Puasa Sebab Berbohong? Simak Keterangan Lengkapnya

2024-09-30 20:26:21
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Kewajiban seorang Muslim didorong untuk meninggalkan perbuatan tercela seperti berbohong, mencuri, ataupun berkata kasar, terlepas pada hari tertentu atau pada saat melaksanakan puasa Ramadhan. Namun, ditengah-tengah masyarakat terdapat suatu rumor yang mengatakan "berbohong di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa, lho!". Entah tujuan ucapan tersebut hanya untuk mengajari anak kecil, stau malah meyakini keabsahan hukumnya. Di jaman dahulu, Nabi SAW sendiri pernah mewanti-wanti ummatnya agar menjauhi perbuatan berbohong di dalam kondisi apapun, terlebih lagi bila sedang melaksanakan puasa Ramadhan atau sunnah. مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ Artinya: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Barangkali Hadits di atas menjadi tumpuan orang yang mewanti-wanti bagi orang yang melaksanakan ibadah puasa untuk tidak berbohong. Berkiblat pada sabda Nabi di atas, seakan terjadi kontradiksi mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Telah diketahui oleh kebanyakan orang, hanya pekerjaan seperti memasukkan benda luar kepada badan kita lah yang dapat membatalkan puasa. Begitupula tentang jima' (berhubungan badan), makan, dan minum. Bukankah perbuatan berbohong tidak sama dengan perbuatan diatas yang benar-benar membuat puasa batal? Menanggapi pertanyaan tersebut, tim Insidepontianak mengutip pendapat Sayyid Muhammad bin Ismail Al-Kahlani berpendapat bahwa berbohong saat berpuasa tidak dapat merusak puasa. Maksud dari Hadits di atas yakni agar menjauhi perbuatan tercela dengan berkata dusta. Tidak ada kaitannya dengan kebatalan puasa dan berujar hoax. الحديث دليل على تحريم الكذب و العمل به و تحريم السفه على الصائم وهما محرمان على غير الصئم أيضا (سبل السلام، ج. ٢) "Hadits yang dimaksud (di atas) merupakan dalil akan keharamannya berbohong dan melakukannya (dengan sengaja), dan haramnya berlaku bodoh (membuat kegaduhan) bagi orang yang berpuasa. Kedua perbuatan (tercela) itu juga haram bagi orang yang tidak berpuasa," ujar dia yang dinukil dari kitab Subulu as-Salām, Kamis (30/3). Lebih lanjutnya, Sayyid Muhammad Al-Kahlani juga menegaskan, bahwa larangan berbohong pada sabda Nabi malah membuat keharamannya berganda (muakkad). إلا أن التحريم في حقه آكد كتأكد تحريم الزنا من الشيخ "Kecuali (dalam kasus berpuasa) bahwa pengharaman (berbohong) dalam hakikatnya berupa penguatan, seperti penguatan (haram) berlaku zina dari (kasus) orang yang sudah tua," lanjut Sayyid Ahmad bin Ismail Al-Kahlani. Dengan demikian bisa diambil kesimpulan mengenai berbohong saat berpuasa Ramadhan atau sunnah tidak merusak puasanya, melainkan orang yang berdusta mendapat kecaman yang berlipat dari Allah SWT. *** (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment