Bolehkah Menjual Zakat Fitrah yang Menumpuk kepada Orang Lain?

2024-10-01 02:33:37
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Lumrah paska hari raya Idul Fitri tumpukan Zakat Fitrah menumpuk. Melihat kejadian itu, beberapa oknum malah berinisiatif untuk menjual shadaqah wajib. Fenomena menjual Zakat Fitrah pun tidak hanya menjadi pemandangan di beberapa kantor penerimanya. Tidak sebatas itu saja, beberapa mustahiq juga berperilaku demikian karena terlalu banyak mendapatkannya sehingga menumpuk. Lantas, apakah di dalam kacamata Fiqih fenomena menjual Zakat Fitrah diperbolehkan? Lantas bagaimana kalau shadaqah wajib tersebut menumpuk? Bila Zakat Fitrah sudah menumpuk pada suatu keluarga, merekapun berfikir lebih baik mendapatkan uang. Sebab, kebutuhan mereka tidak hanya saja berupa makanan pokok, terdapat pula kebutuhan sekunder lainnya yang harus dipenuhi. Di dalam syari'at sendiri mewajibkan agar Zakat Fitrah harus didistribusikan kepada orang yang tepat. Selain menimalisir penumpukan, tujuannya agar bisa dimanfaatkan oleh orang lain yang benar-benar membutuhkannya. Mengaca pada kasus di atas, banyak para ulama berpendapat bahwa menjual Zakat Fitrah ataupun Zakat lainnya tidak boleh. Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi di dalam karyanya berjudul Roudlotu at-Thālibīn wa 'Umdatu al-Muftīn. الثَّالِثَةُ: لَا يَجُوزُ لِلْإِمَامِ وَلَا لِلسَّاعِي أَنْ يَبِيعَ شَيْئًا مِنَ الزَّكَاةِ، بَلْ يُوَصِّلُهَا بِحَالِهَا إِلَى الْمُسْتَحِقِّينَُ. "Adapun yang ketiga: Tidak boleh bagi seorang imam (pemimpin) dan tidak pula bagi petugas Zakat menjual sesuatu dari Zakat. Akan tetapi, (wajib) bagi mereka untuk medistribusikannya sesuai kondisinya kepada orang yang berhak," tulis Imam Nawawi yang dikutip dari Roudlotu at-Thālibīn wa 'Umdatu al-Muftīn, Jum'at (31/3). Meski demikian, bila terdapat suatu keadaan yang mendesaknya, misal peristiwa darurat menimpa mereka ketika sedang proses pendistribusian maka diperbolehkan. Keadaan ini pun sudah digambarkan oleh Imam Nawawi melalui karyanya yang lain berjudul al-Majmū' fi Syarhi al-Muhadzdzab. فإن وقعت ضرورة بأن وقف عليه بعض الماشية أو خاف هلاكه أو كان فى الطريق خطر أو احتاج إلى رد جبران أو إلى مؤنة النقل أو قبض بعض شاة وما أشبهه جاز البيع للضرورة "Jika keadaan darurat menimpa kepada hewan (tunggangannya) atau dia takut akan kehancurannya, atau ada bahaya di tengah jalan, atau dia perlu mengembalikan kompensasi atau perbekalan transportasi, atau memiliki beberapa domba dan sejenisnya, dibolehkan untuk menjual karena kebutuhan." dinuqil oleh tim Insidepontianak dari kitab al-Majmū' fi Syarhi al-Muhadzdzab, Jum'at (31/3). Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa Zakat Fitrah wajib didistribusikan secara merata. Perkara menjualnya meski berlebih dihukumi tidak boleh. *** Sumber: al-Majmu' fi Syarhi al-Muhadzdzab dan Roudlotu at-Thālibīn wa 'Umdatu al-Muftīn. (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment