Cabuli Anak Sambung, Ayah Tiri di Kubu Raya Ditangkap Polisi

2024-10-01 14:22:38
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com -  Seorang ayah tiri di Kubu Raya ditangkap anggota Satreskrim Polres Kubu Raya, lantaran melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap anak sambungnya yang masih berusia 14 tahun.

Ayah tiri itu berinisial AM (40). Ia diringkus berdasarkan laporan dari bibi korban yang tak terima dengan perbuatan kejinya tersebut.

Kapolres Kubu Raya, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, aksi AM terbongkar, setelah bibi korban mendengar teriakan korban meminta tolong. Kala itu, sang bibi sedang berada di rumah.

"Jadi, pelapor mendengar teriakan korban, lalu minta bantuan warga setempat mengecek ke rumah korban. Saat dicek korban sudah melarikan diri keluar rumah dengan selimut," terang Ade, Kamis (6/4/2023).

Pascakejadian itu, korban menceritakan semuanya kepada bibinya itu. Dari sanalah, kasus ini terbongkar. AM pun dipolisikan.

"Berangkat dari laporan inilah, kita akhirnya menangkap AM di rumahnya," ujar Ade.

Dari hasil penyelidikan sementara, AM tak hanya melakukan pencabulan terhadap korban. Dia juga diketahui kerap melakukan kekerasan terhadap anak sambungnya itu.

Saat ini, AM sudah ditetapkan tersangka. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara, korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak. (Andi)

Leave a comment