Satu-satunya di Sumatera: Sumut Punya Dua Plat Kode Kendaraan, Ini Pembagian Wilayah dan Penjelasannya

2024-11-23 09:52:30
Ilustrasi
MEDAN, insidepontianak.com - Sumatera Utara (Sumut) memiliki dua plat kode kendaraan atau plat nomor polisi, yakni BK dan BB. Ini karena terdiri dari dua wilayah keresidenan, yakni Sumatera Timur dan Tapanuli. Plat kode kendaraan BK adalah untuk warga Sumut yang tinggal di wilayah yang dulunya masuk ke keresidenan Sumatera Timur, kini terdiri dari 15 kabupaten/kota. Sementara untuk kode kendaraan BB adalah untuk warga Sumut yang tinggal di wilayah yang dulunya masuk ke keresidenan Tapanuli, kini terdiri dari 18 kabupaten/kota. Bagi warga Pulau Jawa mungkin biasa, satu provinsi terdiri dari sekian banyak plat kode kendaraan. Namun, di Pulau Sumatera, Provinsi Sumut adalah satu-satunya yang memiliki dua plat kode kendaraan. Yang jelas, faktor kebijakan pemerintah kolonial Belanda dalam menentukan keresidenan sangat berpengaruh soal penentuan plat kode kendaraan itu. Dan, hanya Sumut yang memiliki dua keresidenan di Sumatera. Mengutip lifepal.co.id, Jumat (9/6/2023), kode plat kendaraan untuk provinsi di Sumatera adalah BL untuk Aceh, BA untuk Sumatera Barat, BM untuk Riau, dan BP untuk Kepulauan Riau. Lalu plat kode kendaraan BH untuk Jambi, BD untuk Bengkulu, BG untuk Sumatera Selatan, BN untuk Bangka Belitung, dan BE untuk Lampung. [caption id="attachment_28298" align="alignnone" width="720"]Plat kode kendaraan BB adalah untuk warga Sumut yang tinggal di wilayah yang dulunya masuk ke keresidenan Tapanuli. (Foto: Instagram @platnomobil_timbul_kwalitas01) Plat kode kendaraan BB adalah untuk warga Sumut yang tinggal di wilayah yang dulunya masuk ke keresidenan Tapanuli. (Foto: Instagram @platnomobil_timbul_kwalitas01)[/caption] Masa keresidenan telah usai, namun plat kode kendaraan tetap saja mengacu pada itu. Itulah sebab, kini di Sumut, BK lebih dikenal untuk Sumut wilayah Timur dan BB untuk wilayah Barat. Berikut pembagian wilayahnya beserta kode huruf belakang yang menunjukkan asal kabupaten/kota seperti dikutip dari pemerintahkota.com, Jumat (9/6/2023): Plat Kode Kendaraan BK: 1. Kota Binjai dengan huruf belakang R 2. Kota Medan dengan huruf belakang A/B/C/D/E/F/G/H/I/K/L 3. Kota Tebingtinggi dengan huruf belakang N 4. Kota Pematangsiantar dengan huruf belakang W 5. Kota Tanjungbalai dengan huruf belakang Q 6. Kabupaten Langkat dengan huruf belakang P 7. Kabupaten Karo dengan huruf belakang S 8. Kabupaten Deliserdang dengan huruf belakang M 9. Kabupaten Serdang Bedagai dengan huruf belakang X 10. Kabupaten Batubara dengan huruf belakang O 11. Kabupaten Simalungun dengan huruf belakang T/U 12. Kabupaten Asahan dengan huruf belakang V 13. Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan huruf belakang J 14. Kabupaten Labuhanbatu dengan huruf belakang Y 15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan huruf belakang Z Plat Kode Kendaraan BB: 1. Kota Sibolga dengan huruf belakang A/L/M 2. Kota Padangsidimpuan dengan huruf belakang F/H 3. Kota Gunungsitoli dengan huruf belakang T 4. Kabupaten Dairi dengan huruf belakang Y 5. Kabupaten Pakpak Bharat dengan huruf belakang Z 6. Kabupaten Samosir dengan huruf belakang C 7. Kabupaten Humbang Hasundutan dengan huruf belakang D 8. Kabupaten Toba dengan huruf belakang E 9. Kabupaten Tapanuli Utara dengan huruf belakang B 10. Kabupaten Tapanuli Selatan dengan huruf belakang G 11. Kabupaten Padanglawas dengan huruf belakang J 12. Kabupaten Padanglawas Utara dengan huruf belakang K 13. Kabupaten Mandailing Natal dengan huruf belakang R 14. Kabupaten Tapanuli Tengah dengan huruf belakang N 15. Kabupaten Nias dengan huruf belakang V 16. Kabupaten Nias Barat dengan huruf belakang U 17. Kabupaten Nias Utara dengan huruf belakang Q 18. Kabupaten Nias Selatan dengan huruf belakang W Demikian informasi soal plat kode kendaraan di Sumut berserta pembagian wilayah dan penjelasannya. Semoga bermanfaat. (Adelina). ***

Leave a comment