Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Mudah dan Terjangkau di Indonesia
SINJAI, insidepontianak.com – Sertifikasi halal telah menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam dunia bisnis, terutama bagi produsen dan pelaku usaha di Indonesia.
Dalam era globalisasi ini, persaingan bisnis semakin ketat dan tidak terbatas hanya di dalam negeri, tetapi juga mencakup pasar internasional.
Untuk itu, pelaku usaha perlu menjaga kualitas produknya agar dapat bersaing dengan baik. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah sertifikasi halal.
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban yang akan diterapkan pada Oktober 2024 mendatang, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam memasarkan produk di tingkat global.
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), telah berupaya memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai proses mendapatkan sertifikasi halal yang mudah dan terjangkau di Indonesia.
Anda akan menemukan informasi tentang cara mendaftar secara online, skema sertifikasi halal yang tersedia.
Program sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK), tarif layanan yang jelas dan transparan, serta pilihan lembaga pemeriksa halal yang dapat Anda pertimbangkan.
Dengan memahami proses sertifikasi halal yang mudah dan terjangkau ini, diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mengoptimalkan potensi bisnis mereka di dalam dan luar negeri.
Dilansir sari laman resmi kemenag.go.id berikut Panduan Lengkap Mendapatkan Sertifikasi Halal Mudah dan Terjangkau di Indonesia.
1. Daftar Sertifikasi Halal Secara Online
Proses pendaftaran sertifikasi halal kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store, atau melalui laman ptsp.halal.go.id.
Tidak diperlukan lagi pengiriman berkas fisik ke lokasi pendaftaran, karena seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi atau laman yang disediakan.
2. Dua Skema Sertifikasi Halal: Self Declare dan Reguler
Pemerintah telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal yang dapat dipilih oleh pelaku usaha.
Skema pertama adalah sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Skema ini berlaku bagi produk yang memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan memiliki proses produksi yang sederhana.
Verifikasi kehalalan produk dalam skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Skema kedua adalah sertifikasi halal melalui skema reguler. Skema ini ditujukan bagi produk yang masih perlu diuji kehalalannya.
Dalam skema ini, pelaku usaha perlu melibatkan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memverifikasi kehalalan produk secara menyeluruh.
3. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Self Declare
Pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah telah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.
Pada tahun ini, Kemenag menawarkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema self declare.
Ini adalah kesempatan yang baik bagi UMK untuk memperoleh sertifikasi halal dengan biaya yang terjangkau.
4. Tarif Layanan Sertifikasi Halal Reguler untuk UMK
Bagi UMK yang memilih skema sertifikasi halal reguler, terdapat tarif layanan sebesar Rp650.000.
Biaya tersebut mencakup biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000.
Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000. Tarif ini telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.
5. Tarif Layanan yang Jelas dan Transparan
Bagi pelaku usaha non-UMK, tarif layanan sertifikasi halal juga telah diatur dengan jelas dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021.
Beberapa faktor yang mempengaruhi tarif layanan tersebut antara lain skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang diperlukan.
Pelaku usaha dapat memperkirakan sendiri berapa biaya yang akan dikeluarkan berdasarkan daftar standar biaya satuan yang sudah ditetapkan.
6. Pilihan Lembaga Pemeriksa Halal
Pelaku usaha saat ini memiliki kebebasan dalam memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan verifikasi kehalalan produk mereka.
Jumlah LPH di Indonesia telah meningkat pesat dalam satu tahun terakhir menjadi lebih dari 55.
Hal ini memberikan banyak pilihan kepada pelaku usaha dan mendorong terjadinya persaingan yang sehat di antara LPH.
Pelaku usaha dapat mempertimbangkan biaya auditor dan faktor-faktor lainnya untuk memilih LPH yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
7. Komite Fatwa Produk Halal
Sejak Maret 2023, Kementerian Agama telah membentuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari 25 ulama dan akademisi.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk mempercepat proses capaian sertifikasi halal.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sertifikasi halal kini lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha di Indonesia.
Dengan adanya pendaftaran secara online, program sertifikasi halal gratis untuk UMK, tarif layanan yang jelas dan transparan.
Serta banyaknya pilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh sertifikasi halal untuk produk mereka.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang lebih besar di pasar global.
Penting bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah untuk memperoleh sertifikasi halal dengan mudah dan terjangkau.(Zumardi IP)***
Leave a comment