Gedung MAN 1 Kubu Raya Disegel karena Terlilit Hutang, Ketua Yayasan Bungkam

2024-12-05 09:17:19
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Setelah Kemenag Kubu Raya dan Kepala MAN 1 Kubu Raya lempar tanggung jawab terkiat Penyegelan gedung MAN 1 di Desa Punggur Kecil, Kubu Raya, kini Ketua Yayasan Miftahussalam pun bungkam soal tanggung jawab pelunasan hutang Rp130 juta ke toko bangunan TB Mandiri Makmur. Insidepontianak.com, berupaya mengkonfirmasi Ketua Yayasan Miftahussalam, Haji Safi'I. Namun yang bersangkutan tak merespon. Sebelumnya diberitakan, Kemenag Kabupaten Kubu Raya dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Kubu Raya lempar tanggung jawab terkait penyegelan, Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 1 Kubu Raya, di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Mereka mengklaim gedung yang digunakan MAN 1 Kubu Raya itu, adalah milik Yayasan Miftahussalam. Status MAN 1 Kubu Raya hanya menumpang. Kepala Man 1 Kubu Raya, Solihin membenarkan, cabang dari MAN 1 Kubu Raya berlokasi di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Namun, status gedung yang tempati itu hanya menumpang. "Gedung itu milik Yayasan Miftahussalam,"kata  Solihin, Kamis (15/6/2023). MAN 1 Kubu Raya telah menumpang gedung milik yayasan tersebut sejak Tahun Ajaran 2018-2019 sampai 2022-2023. "Adapun jumlah siswa-siswi awal tahun 2018-2019 sampai tahun ajaran 2022-2023 sampai saat ini jumlah siswa yang lulus sebanyak 42 orang,” jelas Kepala Kemenag Kubu Raya ini. Solihin mengaku mendapat informasi penyegelan gedung. Informasi penyegelan ini dilakukan pemilik toko bangunan karena pihak yayasan tidak melakukan pembayaran terhadap bahan bangunan yang telah dipesan atau dipakai. Sementara itu, Kepala Kemenag Kubu Raya, Ruslan memastikan, Kemenag tidak pernah membuat perjanjian secara lisan maupun tulisan. Status MAN di gedung tersebut hanya menumpang. "Aset itu milik Yayasan Miftahussalam, sehingga dalam perkara ini Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, tidak ikut terlibat dalam perkara tersebut," ujarnya. Ia berterima kasih karena sudah ditumpangi enam tahun oleh Yayasan Miftahussalam. Karena timbulnya persoalan antara toko bangunan dan yayasan, maka Kemenag tak mau ikut dilibatkan. "Itu menjadi urusan pengurus yayasan dan pihak toko bangunan,” pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment