Dukun Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses Kini Ditetapkan Tersangka, Ini Tampangnya!
PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Usai viral di berbagai media, dukun yang juga menjadi pelaku pembunuhan 7 bayi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Usai mendalami pemeriksaan, dukun yang juga menjadi pembunuh 7 bayi dari hasil inses tengah naik statusnya menjadi tersangka.
Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, pria separuh baya yang dikenal menjadi dukun dan telah membunuh 7 bayi buah hubungan inses tersebut telah ditangkap di wilayah Kecamatan Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (25/6).
Hasil pemeriksaan mengarah ke pelaku, setelah kepolisian setempat menemukan empat kerangka bayi yang ditemukan terkubur di bekas kolam ikan di Desa Tanjung, Kecamatan Banyumas, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian yang mendapati empat kerangka bayi malang tersebut langsung gercap mendalami kasusnya, hal itu terjadi dari rentang waktu 15 Juni sampai 21 Juni 2023.
Setelah menemukan berbagai jejak, dan bukti yang mengarah kepada pelaku berinisial R (57 tahun), barulah polisi bergerak dan segera menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Fakta selanjutnya cukup mencengangkan, rupanya bayi-bayi yang terkubur merupakan darah dagingnya sendiri dari hasil hubungan inses dengan anak perempuannya, E (27 tahun).
"Kami telah menangkap pelaku berinisial R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang merupakan ayah kandung dari saudari E (25) yang kami amankan tiga hari lalu (23/6)," ujar Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (26/6).
Pemeriksaan lebih lanjut, E yang sehari-seharinya berprofesi sebagai dukung pengobatan tradisional itu juga mengaku bahwa ada tiga kuburan bayi yang juga dikubur olehnya.
Berdasarkan pengakuan terbarunya, kini Kepolisian Polresta Banyumas menghitung seluruh korban dari tangan kejinya telah berjumlah tujuh bayi.
"Terakhir pelaku menyampaikan ada tiga kerangka lagi yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP). Artinya, total ada tujuh kerangka yang ada di TKP," jelasnya.
Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," katanya
Terkait E, wanita yang masih tergolong muda itu kini hanya berstatus sebagai saksi korban. E sendiri merupakan anak gadis dari R sendiri.
E merupakan anak dari hasil hubungan R dengan istri ketiganya. Sebelumnya, ibunda E telah mengetahui tentang hubungan terlarang tersebut. Namun hanya bisa berdiam karena selalu mendapat ancaman dari suaminya.
Ibunda E ini telah menikah siri, usai istri pertama dan kedua R telah diceraikan jauh-jauh hari sebelumnya.
"Pelaku R memiliki tiga orang istri, namun istri pertama dan kedua sudah dicerai. Istri pertama dinikahi secara resmi, sedangkan istri kedua dan ketiga dinikahi siri," katanya
Agus juga menyampaikan, bahwa R tega melakukan aksi hubungan badan sedarah itu semenjak tahun 2013 silam.
Ketika E tengah melahirkan, R langsung mengambil bayi yang juga menjadi cucunya itu untuk dibunuh.
Perbuatan keji tersebut terus berlangsung dari tahun 2013 hingga puncak akhirnya pada tahun 2021 silam. (Dzikrullah) ***
Leave a comment