Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Lalang Dipolisikan

2024-09-27 18:15:26
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Kepala Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, berinisial KL dilaporkan ke polisi, karena diduga mengunakan ijazah paket B palsu. Adapun yang melaporkannya adalah mantan kepala desa yang lama, bernama Andri Surya Bapage. "Laporan ke Polres tanggal 6 April kemarin. Dan tanggal 5 Juli kemarin saya menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik," kata Andri Surya, Rabu (12/7/2023). Andri menceritakan, terungkapnya penggunaan ijazah diduga palsu oleh KL ini, setelah proses pendataan seluruh perangkat desa ke sistem aplikasi kumpulan data aplikasi desa (Sikades). Menurutnya, saat verifikasi itu, KL menulis ijazah paket B-nya diterbitkan pada tahun 2008 oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nyiur di Sungai Pinyuh. Tapi setelah dikroscek, pihak PKBM membantah. KL dinyatakan tidak pernah terdaftar ataupun menjadi peserta didik PKBM Nyiur. "Surat keterangan itu dikeluarkan pada tanggal 28 November 2022 yang ditandatangani langsung oleh Kepala PKBM Nyiur Thamrin Mahmud Sadak," kataAndri. Atas dasar bukti-bukti yang dikantonginya inilah, menjadi dasar pelaporan polisi disampaikan. Andri mengkliam, bukti itu sudah diserahkan ke polisi. "Saya berharap, laporan saya ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sanggau supaya terang semua masalahnya," ucapnya. Sementara itu, KL saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApps enggan menaggapi. Begitu juga dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian, juga bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirim hanya dibaca. (Can)

Leave a comment