Soal Pembakaran Kapal Cantrang, DKP Kalbar Nilai Kedua Nelayan Sama-sama Salah
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pelaksana harian atau Plh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kalbar, Herti Herawati menilai, kasus pembakaran kapal cantrang milik nelayan asal Jawa Tengah, oleh nelayan lokal Kalbar, tak bisa hanya dilihat dari satu sisi.
Sebab, kedua belah pihak sama-sama salah. Nelayan cantrang asal Jawa Tengah sendiri beroperasi di luar batas yang ditetapkan, yakni di bawah 30 mil.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 sendiri telah melarang aktivitas kapal cantrang hanya beroperasi 30 mil ke atas.
Tetapi di sisi lain, nelayan Kalbar juga bersalah karena melakukan tindakan anarkis dengan cara membakar kapal cantrang nelayan Jawa Tengah.
Padahal, ada pihak berwenang yang mestinya menangani persoalan ini. Karena itu, Herti mengimbau kasus ini jadi pelajaran.
Jika ke depan ditemukan aktivitas nelayan dari luar Kalbar yang menyalahi aturan, jangan dihakimi. Tetapi serahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang.
"Kalau mereka (nelayan cantrang) melakukan pelanggaran lagi, tarik saja kapalnya, aparat hukum yang proses. Kalau dibakar seperti itu jadi anarkis dia mengambil tindakan hukum sendiri," ucapnya. (Andi)***
Leave a comment