Sindikat Curas Palembang Beraksi di Pontianak dan Singkawang, Gondol Uang Rp110 Juta

2024-11-27 00:29:19
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, meringkus sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas yang beraksi di Kota Pontianak dan Singkawang. Ketiganya adalah IK (47), SN (38) dan H (49). Mereka diketahui melancarkan aksi perampokan kepada sejumlah nasabah yang baru menarik uang di Bank. Modusnya dengan cara bocorkan ban mobil. Saat korban lengah mereka beraksi. Dua di antara pelaku warga Palembang. "Kasus ini melibatkan seorang warga Pontianak dan kelompok di Palembang," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imatio, Selasa (1/8/2023). Bowo mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di dua TKP. Aksi pertama dilakukan pelaku di Jalan Ratu Sepundak, Kecamatan Singkawang Tengah, 25 Juli 2023 dan Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara. Untuk di TKP Pertama, ketiganya melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Cind Djung Fat. Kala itu, H bertugas mencari korban nasabah yang pulang menarik uang. Lalu H memberi informasi kepada IK dan SN. "IK dan SN ini lalu mengikuti korban dengan motor dan H mengikuti dari mobil," ujarnya. Aksi ketiganya dilakukan saat korban keluar dari mobil. Disanalah SN bertugas membocorkan ban dengan cara mengunakan besi payung yang diselipkan ke ban mobil. Lalu, para pelaku membuntuti korban sampai dimana ban korban kempes. "Ketika korban berhenti dan mencari bantuan, disinilah pelaku melancarkan aksinya," katanya. Kala itu, IK langsung mendekati kaca mobil dan memecahkan kaca menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi memecahkan kaca. Lalu, uang Rp60 juta yang ada didalam mobil dilarikan. Sementara, H bertugas menjaga dan menghalangi pantauan masyarakat dengan mobilnya. Setelah ini, ketiganya melancarkan aksi di Pontianak Utara, 27 Juli 2023. Pelaku melarikan uang Rp50 juta milik Desca Maulana Chandra. Aksi ini dilakukan pukul 14:00 WIB. Pelaku pergi mengunakan mobil Toyota Rize yang merupakan mobil yang disewa pelaku H untuk beraksi. Dari temuan inilah, petugas kata Bowo melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, H berhasil dibekuk. Dari penyelidikan sementara, H berterus terang. Ia mengaku melancarkan aksinya bersama IK dan SN, pada 31 Juli. Keduanya ditangkap di Palembang. Saat ini, ketiganya sudah ditahan. Untuk pelaku berinisial IK dan SN diketahui merupakan residivis. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. "Ancaman hukuman di atas tujuh tahun," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment