Pemprov Kalbar Matangkan Rencana Percepatan Revisi RTRWP
PONTIANAK, insidepontianak.com – Penjabat atau Pj Sekda Kalbar, Mohammad Bari, membuka rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), Jumat (17/11/2023).
Rakor ini diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Digelar di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar.
Bari menyampaikan, tujuan rakor tersebut untuk memantapkan percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalbar.
Rencana revisi RTRWP ini sebelumnya sudah disepakati antara Pemrov Kalbar dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN.
Kesepatakan itulah yang ditindaklanuti melaui rapat koordinasi untuk pemanangan rencana revisi RTRWP Kalbar.
“Ini bukti bahwa kita serius melaksanakan amanah KPK,” ucap Bari.
Untuk diketahui, forum penataan ruang ini memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan oenataan ruang di wilayahnya, pada aspek perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Oleh karenanya selanjutnya kita akan memberikan pertimbangan kepada Gubernur tentang rencana tata ruang wilayah di Kalimantan Barat," jelasnya.
Menurut Bari, hal yang perlu mendapat perhatian bersama dalam revisi RTRW ini, meliputi validasi kajian lingkup hidup strategis atau KLHS.
Kemudian penyelesaian penataan kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau KP2B, pemutakhiran data perizinan perkebunan, dan integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan RTRWP.
Selanjutnya, konfirmasi dan usulan perubahan nomenklatur nama pelabuhan, penegasan batas daerah dan batas administrasi kecamatan, serta persetujuan substansi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial dan tindak lanjut kegiatan asistensi dan Pra-Linsek RTRWP.
"Ini yang harus kita lakukan, untuk kita sampaikan supaya nanti tidak ada lagi istilah bahwa kita tidak melaksanakan amanah dari Pemerintah Pusat,” katanya.
“Karena saya yakin inviden-inviden ini tentu akan ditagih jika ada pemeriksaan,” lanjutnya. Jadi kita berkumpul ini untuk membicarakan apa langkah kita selanjutnya," lanjutnya.***
Leave a comment