Kejati Kalbar Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu, Penyedia Gunakan Kapal Bekas

2024-11-23 12:46:28
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Tinggi Kalbar, menyebut modus korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai atau kapal ferry penyeberangan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, tahun 2019 dilakukan dengan cara mendatangkan kapal bekas.

Kapal yang dibuat tahun 2014, lalu disulap seolah-olah kapal baru yang dilakukan pengadaan tahun 2019. Kemudian, anggaran pengadaannya dibebankan dengan APBN.

"Kapal dibuat seolah-olah kapal baru. Kenyataannya kapal bekas yang pembuatannya tahun 2014," kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Kalbar, Bambang Yunianto Eko Putro, Kamis (30/11/2023).

Bambang mengatakan, pengadaan kapal penyebrangan masyarakat ini bersumber dari APBN DAK Afirmasi, Bidang Transportasi dari Kemendes DT tahun 2019. Pengadaan kapal ini digunakan sebagai sarana transportasi masyarakat.

"Pengadaan kapal penumpang untuk digunakan sebagian sarana transportasi penyebrangan masyarakat," katanya.

Pengadaan kapal itu ditandai dengan penandatanganan kontrak perjanjian Nomor:550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 antara PPK dan penyedia kapal yakni CV Rindi.

Adapun nilai yang disepakati untuk membuat kapal penyebrangan dengan nilai Rp2,4 miliar. Namun, belakangan diketahui ada pihak ketiga lagi.

"Pihak ketiga ini yang mengadakan kapal yang belakangan diketahui bekas dan tak sesuai spesifikasi," terangnya.

Akibatnya, ada total loos dari pengadaan ini, dan negara dirugikan sebesar Rp2,2 miliar, karena kapal ferry yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Namun, dari jumah kerugian itu, penyidik sudah menyita uang Rp335 juta dan pengembalian uang sebesar Rp440 juta.

“Jadi total kerugian dalam perkara ini sebesar Rp1,7 miliar,” ujarnya.

Saat ini sudah enam orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah SD, pejabat pembuat komitmen, dan tiga, panitia penerima hasil pekerjaan atau PPHP yakni BP, AJ, dan MA. Adapula TK Direktur CV Rindi penyedia barang, dan AN yang melaksanakan pekerjaan. (andi)***

Leave a comment