Tiga Warga Binaan Terima Remisi Nyepi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Tiga warga binaan
pemasyarakatan, Lapas Pontianak mendapat remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka
1946, Senin (11/3/2024).
Ketiganya merupakan napi kasus pencurian, dan narkotika.
Satu napi merupakan warga Sintang yang terjerat kasus pencurian, mendapat
remisi 15 hari pengurangan masa hukuman dan dua napi lainnya mendapat remisi 1
bulan 15 hari dan 1 bulan.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Tito Andrianto mengucapkan
selamat Hari Raya Nyepi bagi masyarakat yang merayakannya.
Tito mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu hak
bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Adapun berkelakuan baik diantaranya
tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F.
Selain itu, warga binaan harus mengikuti kegiatan rutin
ibadah masing-masing agama, olahraga, dan kegiatan upacara Hari Besar Nasional.
Di samping itu, warga juga harus mengikuti penyuluhan hukum
dan kesehatan, serta bimbingan kerja dan
pelatihan kemandirian.(andi)***
Leave a comment