Pemkab Kayong Utara Dorong Dana CSR Perusahaan Bantu Perbaikan Jalan Rusak
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Pemerintah
Kabupaten Kayong Utara, mendorong perusahaan berkontribusi bantu perbaikan jalan
rusak menggunakan dana corporate social responsibility atau CSR.
Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengatakan, penggunaan
dana CSR untuk membantu perbaikan infrastruktur telah diatur dalam Peraturan
Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2023.
Lewat peraturan itu, diharapkan perusahaan bisa
berkolaborasi membantu pemerintah mengatasi persoalan-persoalan infrastruktur menggunakan
dana CSR-nya.
Sebagaimana diketahui, jalan poros Sukadana-Teluk batang kini
kondisinya rusak parah. Pemprov Kalbar tengah melakukan proses untuk pembangunannya.
Hanya saja, proses pembangunan itu masih membutuhkan waktu
yang relatif lama. Karenanya, dana CSR perusahaan diharap bisa membantu untuk
memperbaiki kerusakan jalan untuk semantara waktu.
"Karena memang situasi saat ini yang dihadapi adalah
kondisi jalan kita yang rusak dan mengingat ruas jalan tersebut merupakan satu
satunya akses mobilitas masyarakat, untuk itu harus disegerakan," ucap
Romi.
Ia juga mendorong sinergi dan komitmen perusahaan dalam
mendukung pembangunan daerah melalui program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan atau TJSLP.
"Seperti yang selalu saya sampaikan di setiap forum
bahwa Kayong Utara milik kita bersama, bahwa kita semua bertanggung jawab dan
ikhtiar kita bersama untuk kayong utara yang lebih baik," tuturnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Kayong Utara Budi Utomo, menambahkan,
pihaknya juga akan melakukan penanganan fungsional untuk sejumlah ruas jalan yang
rusak di sepanjang jalan Sukadana -Teluk Batang.
"Berdasarkan perhitungan kami di lapangan,
ada 13 titik yang perlu penanganan sementara, dengan menutup lubang jalan
menggunakan batu balok dan batu LTB," pungkasnya.(fauzi)***
Leave a comment