Pemkab Sanggau Pastikan THR ASN Cair Sebelum Lebaran
SANGGAU, insidepontianak.com -- Pj Bupati Kabupaten Sanggau Suherman memastikan ketersedian anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sanggau tidak ada masalah.
“Untuk anggaran di Kabupaten Sanggau, tidak ada persoalan, sudah tersedia,” ujar Suherman saat diwawancarai pada Senin (18/3) selepas kegiatan Musrenbang di hotel Harvey.
Pemberian THR dan gaji ke-13 yang mana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriama Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Suherman mengatakan, sesuai Arah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memberikan izin pemerintah tersebut Kabupaten Sanggau harus menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) untuk meregulasi pemberian izin tersebut.
Untuk tahun ini, regulasi untuk pencairan tunjangan hari raya tersebut lebih dipermudah, karena tidak ada Perkada yang harus difasilitasi oleh Gubernur.
"Pak Mendagri juga menekankan bahwa harus dibuat perkada terlebih dahulu," ucapanya.
“Jadi ketika Perkadanya sudah ada maka kita sudah boleh memberikanya,” tambahnya
Kemudian, Suherman memastikan untuk pencairan THR dilakukan satu minggu sebelum hari raya idul fitri. Namun, untuk gaji ke-13 itu bisa dilakukan hingga bulan Juni.
“Untuk angkanya, itukan ada beberapa komponen misalnya gaji kemudian tunjangan dan yang melekat pada yang diterima pada bulan sebelumnya yang menjual THR,” pungkas Suherman. (Ans)
Leave a comment