Abdul Samad Pertanyakan Regulasi Penggunaan Dana CSR untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Kayong Utara
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Wakil Ketua DPRD
Abdul Samad pertanyakan statmen Pj Bupati Romi Wijaya, terkait regulasi
penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) untuk perbaikan
jalan Provinsi Kalbar di Kayong Utara.
Karena menurut Samad, di masa kepimpinan Bupati Citra Duani,
sudah pernah diusulkan perbaikan jalan provinsi menggunakan dana CSR.
Namun, Citra Duani menolak, dengan alasan dana CSR tidak
diperbolehkan digunakan untuk memperbaiki jalan tersebut.
"Citra Duani
mengatakan bahwa itu wewenangnya pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dan kata
dia (Citra Duani) kita tidak boleh menggunakan dana CSR untuk menimbun jalan
provinsi," tutur Samad, Selasa (19/3/2024).
Padahal saat itu, jalan provinsi di Kayong Utara sangat
rusak parah. Sehingga muncul lah sara agar perbaiakan sementara menggunakan CSR.
"Malahan saya dibilang (Citra Duani) dewan yang tidak
tau fungsi dan tugasnya jalan provinsi atau jalan kabupaten (yang boleh
ditangani menggunakan dana CSR)," ujarnya.
Samad pun menyebut, hingga saat ini tidak ada aturan maupun
regulasi yang berubah terkait penggunaan dana CSR untuk melakukan perbaikan
jalan berstatus jalan provinsi.
Karena itu dia mempertanyakan dasar kebijakan Pj Bupati Romi
Wijaya, yang mendorong perbaikan jalan provinsi untuk sementara menggunakan
dana CSR.
"Pertanyaannya mengapa saat ini Romi Wijaya bisa
menggunakan dana CSR, meminta bantu dengan pihak perusahaan. Informasinya PT
JV, PT CUS dan PT KAP. Saya tidak tahu berapa perusahaan yang dilibatkan SCR
oleh Pj Bupati saat ini," ucapnya.
Samad menggarisbawahi alasannya mempertanyakan regulasi itu.
Ia menegaskan, bukan tidak setuju penggunanaan dana CSR untuk membantu memperbaiki
jalan itu.
Hanya saja, ia mengingatkan, setiap kegiatan pembangunan
harus punya dasar regulasi. Supaya di kemudian hari tidak dipersoalkan.
"Jangan sampai, kebijakan ini menjadi polits. Tetapi, katau
untuk kepentingan masyarakat, tentu saya mendukung," tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (18/3/2024) Pj Bupati Romi Wijaya memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2023 dan Program Prioritas, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 yang diadakan di Ruang Rapat Bappeda.
Di mana pada kegiatan sosialisasi tersebut, Romi menjelaskan
permohonan dana CSR ini merupakan langkah cepat untuk mengatasi sementara ruas
jalan yang rusak sambil menunggu proses pengerjaan oleh Dinas PUPR Provinsi
Kalimantan Barat.
"Karena memang situasi saat ini yang dihadapi adalah
kondisi jalan kita yang rusak dan mengingat ruas jalan tersebut merupakan satu
satunya akses mobilitas masyarakat, untuk itu harus disegerakan," ucap
Romi Wijaya di forum tersebut. (fauzi)***
Leave a comment