Polres Kubu Raya Musnahkan 89 Knalpot Brong Hasil Penindakan Operasi Kapuas 2024
PONTIANAK,
insidepontianak.com - Polres
Kubu Raya musnakan 89 knalpot brong hasil penindakan Operasi Kapuas 2024 yang
berlangsung sejak 4-17 Maret 2024.
Pemusnahan knalpot brong
ini dilakukan mengunakan cara dipotong dengan gerinda. Digelar di halaman
Polres Kubu Raya, Jumat (22/3/2024).
Kasat Lantas Polres Kubu
Raya, AKP Apit Junaedi mengatakan, selama Operasi Kapuas 2024 ada 1.234
pelanggar lalu lintas yang berhasil ditindak.
Dari pelanggaran yang
terjadi, 89 pengemudi menggunakan knalpot brong, melawan arus, dan menggunakan
helm tak bersandar.
Selain itu, ada juga
pelanggaran tidak menggunakan spion, tidak mengenakan safety belt, serta
penggunaan knalpot brong.
"Untuk itu, Polri
berharap ke depan masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam
berlalu lintas dan dapat memahami arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di
jalan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres
Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, berharap Operasi Keselamatan Kapuas 2024
dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.
"Operasi ini bukan
hanya tanggung jawab Polri atau kementerian terkait, tetapi tanggung jawab kita
bersama," kata AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Wahyu menyebut,
penggunaan knalpot brong diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
"Terkait
pelaksanaan operasi keselamatan Kapuas 2024 ini meskipun sudah berakhir, Polres
Kubu Raya tidak akan berhenti untuk menertibkan kendaraan yang tidak standar
pabrikan," pungkasnya. (Andi).***
Leave a comment