Disnakertrans Kabupaten Sanggau Siapkan Posko Pengaduan THR

2024-11-15 01:04:46
Bambang Hariyoseno Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Sanggau

SANGGAU, insidepontianak.com -- Disnakertrans Kabupaten Sanggau akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024.

Bambang Hariyoseno Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Sanggau menjelaskan mulai minggu depan posko pengaduan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 sudah akan dibuka.


Dengan adanya posko pengaduan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 yang digelar Disnakertrans Kabupaten Sanggau setiap pekerja/buruh yang memiliki permasalahan atau merasa disetujui terkait dengan urusan pembayaran THR oleh perusahaan tempat bekerja bisa lansung melapor.


“Kami sedang dalam proses menyiapkan posko pengaduan, bagi pekerja/buruh yang mengalami masalah dalam pembayaran THR,” kata Bambang Hariyoseno Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Sanggau kepada insidepontianak.com di kantornya pada Selasa, (26/3/2024) halaman.

Nantinya, posko tersebut berlokasi di lantor Disnakertrans Kabupaten Sanggau di Jalan Jenderal Sutan Syahrir Nomor 50. Selain itu akan ada juga layanan hotline yang bisa dihubungi untuk pengaduan melalui telpon seluler.

“Bagi masyarakat yang komplain soal THR-nya terlambat dibayar itu nanti akan kami layani dan ditindaklanjuti ke bidang pengawasan sebagai eksekutornya,” ucapnya.

Sesuai Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024 bagi pekerja/buruh. THR keagamaan wajib menyiarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Untuk THR tidak boleh dicicil atau menunda pembayarannya. Harus membayar secara penuh dan tepat waktu,” tegas Bambang.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 500.15.12.3/944/NAKERTRANS, juga telah memberikan himbauan kepada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau untuk membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai aturan yang berlaku.

“Berdasarkan surat edaran yang sudah ditandatangani oleh Pj Bupati, Disnakertrans Kabupaten Sanggau sudah dikirimkan ke pihak perusahan yang ada di Kabupaten Sanggau,” pungkas Bambang. (ans)

Leave a comment