Pj Gubernur Kalbar Lantik Dewan Pengupahan 2024-2027, Ini Tugas dan Fungsinya
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pj Gubernur Kalbar, Harisson melantik Dewan Pengupahan periode 2024 -2027, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Rabu (1/5/2024).
Ketua Dewan Pengupahan ini dijabat langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hermanus.
Adapun anggota dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar terdiri dari beberapa unsur. Di antaranya, 10 orang anggota dari pemerintah, lima dari perwakilan perusahaan, dan lima dari pekerja atau buruh.
“Tugasnya untuk memberikan rekomendasi kepada kepala daerah dalam rangka menetapkan upah minimum,” kata Hermanus.
Menurutnya, Dewan Penyupahan, setiap tahun selalu melakukan kajian-kajian dalam menetapkan kenaikan upah minimum atau disebut dengan UMK.
Penetapan UMK diperlukan sebgai acuan bagi perusahaan-perusahaan dalam membayarkan upah minimum kepada pekerja yang masa kerjanya masih kurang dari satu tahun.
“Itu harus didasarkan upah minimum yang sudah ditetapkan setiap tahun,” tegasnya.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.
Menurutnya, berkenaan dengan upah minimum inilah salah satu tugas yang dilaksanakan oleh Dewan pengupahan setiap tahunnya.
“Biasanya bulan Oktober-November Dewan Pengupahan akan bekerja, rapat dan merekomendasikan besaran upah minimum,” pungkasnya. (Greg)***
Leave a comment