PT Falcon Agri Persada Disomasi Masyarakat Adat, Diduga Gusur Delapan Makam di Jelai Hulu
KETAPANG, insidepontianak.com - Ahli waris masyarakat adat Dusun Semenjawat, Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Ramli somasi PT Falcon Agri Persada, Firt Resources Group.
Surat somasi dilayangkan karena perusahaan sawit tersebut diduga melakukan penggusuran dan perusakan terhadap delapan makam tanpa izin.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Rusliyadi mengatakan, kasus penggusuran dan perusakan makam tersebut dilaporkan ahli waris pada tanggal 23 April 2024.
"Penggusuran itu dilakukan perusahaan tanpa pemberitahuan maupun izin," kata Rusliyadi, Rabu (1/5/2024).
Ia mengungkapkan, tanah yang digusur merupakan milik masyarakat adat. Diduga penggusuran itu dilakukan olek oknum tak bertanggungjawab yang bekerja sama dengan PT Falcon Agri Persada dengan skema bagi hasil.
Namun, sebelum pembebasan lahan itu, kesepakatan antara warga Dusun Semenjawat, dengan PT Falcon Agri Persada, disaksikan pemerintah desa dan kecamatan, padai 18 Mei 2007. Salah satu kesepakatan itu, makam tak boleh digusur.
"Kesepakatan tersebut adalah tidak menggusur makam serta tanah pemali (tempat sakral) masyarakat adat,” kata Rusliyadi.
“Dalam pertemuan musyawarah tersebut juga dihadiri oleh tokoh Masyarakat adat, pemerintahan desa setempat, BPD desa setempat, dan pihak Pemerintahan Kecamatan Jelai Hulu," lanjutnya.
Namun, faktanya dari hasil investigasi di lapangan, PT Falcon Agri Persada, Firt Resources diduga telah melakukan penggusuran tanpa izin. Adapun temuan di lapangan dengan pecahan tempayan dan kuburan yang sudah rata.
Pascakejadian ini, pada tanggal 28-29 Maret 2024 ahli waris dan tokoh masyarakat adat mengundang pihak PT Falcon Agri Persada.
Tujuannya menyelesaian masalah tersebut secara mediasi. Namun, pihak perusahaan tidak mau datang serta tidak akan pernah mau bertanggung jawab.
Rusliyadi menyebut, tindakan penggusuran dan pengrusakan makam tanpa izi, telah melanggar UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
"Dengan adanya pengakuan terhadap masyarakat asli dan hak-hak tradisionalnya dalam Pasal 18B ayat (2) Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, maka hak-hak tradisional diakui sebagai hak konstitusional di Indonesia," terangnya.
Selain itu, Pasal 179 KUHP mengatur larangan pengrusakan kuburan. Bunyinya sebagai berikut: "Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Atas dasar itu, pihak ahli waris tanah, melayangkan somasi kepada PT Falcon Agri Persada. Jika dalam tujuh hari tak ada itikad baik menyelesaikan persoalan itu, mereka akan melakukan gugatan perdata dan pidana.
"Jika tidak juga melakukan pembicaraan maupun pertemuan dikantor saya guna menyelesaikan kewajibannya, maka saya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan Insidepontianak.com, masih berupaya mengonfirmasi PT Falcon Agri Persada.(Andi)***
Leave a comment