Buruh Sawit Gelar Aksi di DPRD Kalbar, Serukan Pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja
PONTIANAK, insidepontianak.com - Puluhan buruh yang mengatasnamakan Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan dan Federasi Serikat Buruh Perkebunan Kepala Sawit Kalimantan, menggelar aksi di kantor DPRD Kalbar, Kamis (2/5/2024).
Mereka mendesak agar pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, karena telah terbukti merugikan pekerja.
Sebab, regulasi itu justru telah memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk melakukan PHK sepihak, tanpa harus melakukan perundingan dengan serikat pekerja atau buruh.
Selain itu, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja juga membuat status kerja para karyawan dan buruh menjadi tidak pasti.
"PKWT bisa diberlakukan sampai kapanpun, dengan satu kali kontrak maksimal lima tahun," kata Sekretaris Federasi Serikat Buruh Perkebunan Kepala Sawit Kalimantan, Firmansyah.
Bahkan, masih banyak buruh harian lepas atau BHL yang masuk kategori PKWT. Misalnya, mereka yang bertugas merawat dan melakukan pemupukan sawit.
"Jika merujuk pada jenis kerjaannya, seharusnya mereka adalah pekerja tetap, karena tanpa dirawat dan dipupuk buah sawit tak akan tumbuh baik," ujarnya.
Buruh juga mendesak pemerintah segara menjalankan Rencana Kerja Aksi Nasional atau Rakornas yang mengharuskan pemerintah membuat regulasi khusus ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit
"Sampai hari ini belum kami dapatkan, kapan itu dibahas dan kami dilibatkan," pungkasnya. (Andi)***
Leave a comment