KPU Sambas Buka Pendaftaran Cakada Jalur Independent, Catat Tanggal dan Persyaratannya!
SAMBAS, insidepontianak.com - KPU Sambas, membuka pendaftaran calon kepala daerah, untuk jalur independent atau jalur perseorangan mulai, 8-12 Mei 2024.
Ketua KPU Sambas, Irawati menyampaikan, persyaratan calon kepala daerah jalur perseorangan minimal memiliki 38.955 pendukung yang tersebar merata di 10 kecamatan.
Adapun surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, nantinya menggunakan Formulir Model B.1-KWK dalam bentuk naskah asli digital.
“Formulir ini, nantinya diunggah melalui laman silon dengan lampiran naskah asli fisik sebanyak satu rangkap,” jelas Irawati.
Pernyataan dukungan masing-masing pendukung harus ditempel dengan fotokopi KTP elektronik.
Selanjutnya, fotokopi KTP itu akan dilakukan verifikasi berdasarkan usia dan status perkawinan atau status pekerjaannya.
Selanjutnya, pendukung calon kepala daerah jalur perseorangan harus menyertakan surat pernyataan menyetujui pemberian identitas dengan menggunakan Formulir Model B.1.1-. KWK Perseorangan, yang dilampiri dengan bukti menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih dalam naskah asli bentuk digital yang juga diunggah melalui laman Silon Kada. (Nia)***
Leave a comment