KPAD Kayong Utara Gandeng LPSK Kalbar Pada Kasus Pelecehan Anak Oleh Oknum Polisi

2024-09-20 20:23:14
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara (KKU) lakukan pendampingan kepada korban pelecehan di bawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Polres Kayong Utara di Polda Kalbar, Minggu (19/5/2024).

Komisioner KPAD KKU Sirajudin Alkarim saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan di Polda Kalbar ini dilakukan oleh penyidik reskrim Polres Kabupaten Kayong Utara.

Dari hasil pendampingan terhadap korban, yang merupakan anak angkat terduga pelaku sendiri, korban yang masih berusia 11 tahun tersebut menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar.

"Proses pemeriksaan berjalan lancar. Anak (korban) juga kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari penyidik. Selain itu juga kami sudah melakukan koordinasi dengan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Provinsi Kalimantan Barat untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai selesai," ungkap Sirajudin Alkarim, Senin (20/5/2024).

Saat ini terduga pelaku pelecehan sudah dilakukan penempatan khusus di Polda Kalbar dan beberapa  barang bukti sudah diamankan pihak berwajib.  

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Fauzi)

Leave a comment