PT KAL Tegaskan Tak Punya Kewajiban terhadap Serikat Tani Nelayan Matan Hilir
PONTIANAK, insidepontianak.com - PT Kayung Agro Lestari atau PT KAL, merespons pernyataan sikap Serikat Tani Nelayan Matan Hilir atau STNMH, yang meminta ganti rugi penguasaan lahan seluas 40.000 hektare dan menuding perusahaan tidak transparans dalam pembagian kebun plasma.
Respons ini sekaligus menjawab pemberitaan yang diterbitkan di laman website Insidepontianak.com berjudul: “Permintaan Ganti Rugi Tak Direspons, STNMH akan Perkarakan PT KAL Secara Hukum.”
Adapun respons PT KAL secara tertulis yang dikirim lewat email redaksi Insidepontianak.com, menjawab tudingan STNMH tersebut memuat 11 point sebagai berikut:
Pertama, PT KAL merasa belum pernah mendapat keluhan seperti yang disampaikan oleh Serikat Tani Nelayan Matan Hilir (STNMH) dan tidak mengetahui keberadaan STNMH di Desa Kuala Tolak.
Kedua, PT KAL dalam menjalankan program kemitraan plasma, skema perkebunan plasma PT KAL mengikuti Permentan No 24 Tahun 2017 yang disempurnakan melalui Permentan No.18 Tahun 2021, yang mewajibkan pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar seluas 2046 dari area yang tertanam yang terdapat di tiga desa, yaitu Desa Kuala Tolak, Desa Laman Satong dan Desa Kuala Satong.
Ketiga, PT KAL tidak mempunyai hubungan hukum dalam bentuk apapun dengan STNMH. Oleh sebab itu, PT KAL tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap STNMH. PT KAL juga tidak pernah memberikan izin kepada STNMH dalam menggunakan data atau dokumen pribadi PT KAL untuk disebarluaskan.
Keempat, untuk masyarakat Desa Kuala Tolak, PT KAI telah melakukan kerja sama dengan Koperasi Lestari Abadi Bersama (Koperasi LAB) yang pembentukannya berdasarkan SK CPCL dari Bupati. Untuk tanah kas desa (TKDJ), pemenuhan kewajibannya akan didiskusikan langsung dengan pihak pemerintah desa.
Kelima, PT KAL terus melakukan komunikasi dengan baik dengan masyarakat Desa Kuala Tolak dan memberikan pendampingan kepada pengurus resmi Koperasi LAB dalam menjalankan kemitraan plasma.
Keenam, PT KAL menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan dalam menjalankan kerja sama dengan para mitranya. Proses pemberian pekerjaan maupun pembayaran kepada mitra dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati.
Ketujuh, sesuai kebijakan keberlanjutan Grup ANJ, PT KAL berkomitmen untuk menciptakan nilai tambah dan berkontribusi positif bagi masyarakat tempat kami beroperasi melalui hisnis dan kegiatan yang hermanfaat secara sosial, lingkungan, dan ekanomi. Perkebunan kelapa sawit adalah jenis usaha padat modal dan terdapat berbagai risiko usaha (misalnya fluktuasi harga). Tanaman kelapa sawit memerlukan waktu bertahun-tahun untuk bisa berbuah secara produktif. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu panjang pula sebelum perkebunan kelapa sawit memberikan keuntungan.
Kedelapan, Meski demikian, PT KAL tetap berkomitmen untuk turut memberikan dampak positif dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pekerja dalam kegiatan operasionalnya. Sampai saat ini, PT KAL mempekerjakan lebih dari 2.100 orang dari desa sekitar perusahaan. Selain itu PT KAL juga menggandeng kontraktor lokal dari desa sekitar untuk berpartisipasi dalam kegiatan operasional perusahaan.
Kesembilan, PT KAL melibatkan masyarakat lokal melalui Program Pengembangan Masyarakat yang dirancang untiik meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat melalii kolaborasi yang memaksimalkan potensi dan inisiatif masyarakat, serta bertujuan untuk dapat meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya yang berada di Matan Hilir, yaitu masyarakat Kecamatan Matan Hilir Utara (Desa Kuala Tolak, Desa Laman Satong dan Desa Kuala Satong.
Kesepuluh, PT KAL telah melakukan berbagai program pengembangan masyarakat, seperti pembinaan budidaya edamame (kedelai sayur) di Desa Laman Satong, budidaya nanas dan tumpang sari singkong serta kedelai di Desa Kuala Tolak, budidaya jeruk di Desa Kuala Satong dan budidaya ikan bandeng di Desa Kuala Satong.
Kesebelas, dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya, KAL akan selalu berpegang pada perundang-undangan yang berlaku, mematuhi aturan hukum, serta melaksanakan upaya hukum yang diperlukan atas setiap tindakan pencemaran nama baik perusahaan.
Klaim STNMH
Sebelumnya, Serikat Tani Nelayan Matan Hilir menuntut ganti rugi atas lahan yang dikuasai oleh persuahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kayong Agro Lestari atau PT KAL, seluas 4.000 hektare yang berada di Desa Kuala Tolak.
Pasalnya, PT KAL dituding menggunakan lahan itu secara ilegal, karena tidak ada perjanjian kerja sama atau MoU yang kuat secara hukum.
Karena itu, jika pihak PT KAL tidak bisa mengganti semua kerugian atas penggunaan lahan tersebut, STNMH meminta PT KAL mengembalikan lahan kepada Desa Kuala Tolak, agar bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Jika kedua hal itu tidak diindahkan, maka upaya lain adalah akan dilaporkan ke ranah hukum,” kata Ketua Serikat Tani Nelayan Matan Hilir, Bujang Basri, dalam pernyanyaan sikap yang dikirim ke redaksi Insidentianak.com, Kamis (25/7/2024).
Pernyataan sikap itu juga mengungkapkan klaim kronologi sengketa lahan antara PT KAL dengan masyarakat di Desa Kuala Tolak. Dalam penjelesannya, sengketa itu bermula dari adanya kesepakatan perjanjian yang tidak direalisasikan.
Pada tahun 2012, Pemerintah Desa Kuala Tolak telah mengeluarkan surat keterangan tentang pembagian lahan yang diserahkan ke PT KAL sebanyak 4.000-an hektare.
Penyerahan lahan itu dibagi menjadi lahan inti plasma sebanyak 2.000 hektare dan konsesi 2.000 hektare.
Perjanjian ini juga menuangkan persetujuan perusahaan memberikan uang kompensasi dan tali asih kepada masyarakat pemilik lahan.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Desember 2015, Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT KAL pun diterbitkan oleh Bupati Ketapang.
Tahun 2016, terbentuklah Koperasi Lestari Abadi atau Koperasi LAB, dengan akta notaris dan SK Menkumham yang masa kepengurusannya berakhir tahun 2020.
Selanjutnya, tahun 2021, Bupati Ketapang pun menerbiktan SK tentang Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) dengan jumlah 1.170 KK.
Kemudian, pada awal Maret 2021, pihak PT KAL dan Koperasi LAB membuat perjanjian tertulis kerja sama kemitraan.
Lahan plasma yang tertuang di dalam surat perjanjian tersebut disepakati sabenyak 298 hektare. Lalu, pada Juli 2022, baru dilakukan penilaian fisik tahap 1, oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Ketapang.
Hasilnya, luas lahan plasma di lapangan hanya tercatat 99 hektare yang menghasilkan. Dan di 2023 akhir, barulah terbentuk pengurus Koperasi Lestari Abadi yang baru, dengan masa jabatan 2023-2027.
Seiring berjalan waktu, tahun 2022, Koperasi LAB di kepengurusan baru itu tiba-tiba menyampaikan, mereka terlilit hutang sebesar Rp26 miliar. Sementara, di kepengurusan yang lama, masalah ini tak pernah disampaikan.
Ironisnya, setiap tahunnya, mulai 2021 sampai 2023, anggota koperasi hanya menerima uang bagi hasil sebanyak Rp300-ribuan. Itu per tahun. Pembagian uang itu pun diberikan dari dana talangan, dan bukan dari hasil kebun plasma.***
Leave a comment