Dewan Kalbar Ishak Merespons Polemik Paskibraka Nasional Lepas Jilbab, Langgar HAM dan Konstitusi!

2024-11-25 05:27:07
Anggota Dewan Kalbar, Ishak Ali Almuthahar. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kalbar, Ishak Ali Almuthahar, ikut merespons aturan kontroversi soal pelepasan jilbab bagi paskibraka pengibar bendera HUT Kemerdekaan RI ke-79. 

Legislator Gerindra itu menegaskan, aturan melarang penggunaan jilbab dengan dalih apapun, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi Republik Indonesia. 

Pasal 29 UUD 1945 ayat (1) dan (2) jelas termaktub: negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin tiap-tiap penduduk beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing. 

Maka, bagi perempuan muslim, memakai jilbab merupakan ibadah. Karena itu, tak boleh dilarang. Apapun alasannya. 

"Makanya kalau ada yang melarang maka bertentangan dengan konstitusi," tegas Ishak, Rabu (14/8/2024). 

Karena itu, ia mewanti-wanti pihak yang membuat aturan larangan berhijab bagi petugas paskibraka segera memberikan klarifikasi. Jangan sampai, isu ini bikin gaduh. 

Di sisi lain, Ishak mengajak momentum HUT RI ke-79 jadi perekat persatuan bangsa. Hal-hal yang bisa memicu polemik, mestinya dicegah. 

Panitia paskibraka di Kalbar pun diminta menjaga jangan sampai timbul larangan penggunaan jilbab bagi petugas paskibraka. 

"Kita harus bisa menghargai perbedaan sebagai kekuatan. HUT RI ke-79 harus jadi momentum memperkuat persatuan bangsa untuk Indonesia maju dan sejahtera," pesannya.

Klarifikasi BPIP

Adapun polemik pencopotan hijab bagi petugas Paskibraka nasional diketahui terjadi saat mereka sedang menjalani pengukuhan di Ibu Kota Nusantara atau IKN. 

Kontan, hal ini menjadi perhatian banyak pihak, hingga menimbulkan polemik ke daerah-daerah yang mengirimkan wakil mereka. Paskibraka sendiri, kini dibawah asuhan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

BPIP pun menegaskan tidak pernah memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengutip Antara

Menurutnya, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, tepatnya di momentum pengukuhan, adalah kesukarelaan para Paskibraka mematuhi peraturan yang ada. Dan hal itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan. 

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Untuk menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam. Tujuannya hanya demi menjaga kebhinekaan dan kesatuan.

Yudian pun menyampaikan, ntuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka.

"Yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," sambung Yudian.

Selanjutnya, Aturan tersebut di tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap, Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Dan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian.

Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.

Yudian belum menjawab saat ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman.***

Leave a comment