Respons Disbunak Kalbar Soal Kebijakan Bupati Ketapang Tetapkan Plasma 30 Persen, Hero: Memang Boleh Lebih

2024-12-04 00:17:18
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero. (Insidepontianak.com/Gregorius)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan atau Disbunak Kalbar, Heronimus Hero tak mempersoalkan kebijakan Bupati Ketapang, menetapkan bagi hasil plasma sebesar 30 persen untuk petani dan 70 untuk perusahaan.

Bagi Hero kebijakan tersebut sah saja dilakukan karena dalam aturan bagi hasil minimal 20 persen.

"Sebenarnya dalam aturan menyatakan minimal 20 persen. Artinya boleh lebih," kata Heronimus Hero. 

Namun demikian, untuk izin usaha perkebunan atau IUP setelah tahun 2007 perlu dilakukan analisa dulu kondisinya di lapangan.

Alasanya, banyak juga perusahaan yang lahannya sudah terbangun semua, sehingga akan menjadi kesulitan menerapkan aturan ini. 

Diberitakan sebelumya, Bupati Ketapang, Martin Rantan menetapkan bagi hasil plasma 30 persen untuk petani dan 70 persen untuk perusahaan. 

Keputusan ini disampaikan Martin Rantan dalam forum pertemuan pengurus koperasi perusahaan sawit, yang berlangsung di Kantor Bupati, Jumat (30/8/2025). 

Pertemuan itu setidaknya dihadiri 136 pengurus koperasi dan perwakilan perusahaan perkebunan sawit yang ada di Ketapang. 

Di forum ini awalnya perwakilan koperasi menyampaikan mekanisme pembagian plasma yang beragam. Mulai dari 20, 25, dan 30 persen. 

Dari pemparan itu, Bupati Martin pun memutuskan, agar terjadi penyeragaman dalam pembagian plasma yang lebih berpihak kepada para petani 

"Karena terjadi perbedaan masing-masing, perusahaan ada yang 20 persen, ada yang 25 persen dan 30 persen, maka Bupati selaku kepala daerah menyarankan dinas terkait, agar seluruh korperasi yang bekerja sama dengan perusahan dengan pola kemitraan mengacu pada 30 persen," kata Martin Rantan dalam pertemuan itu. 

Belakangan, video pertemuan tersebut pun belakangan beredar luas. Keputusan Martin Rantan itu kontan disambut dengan tepuk tangan. 

Untuk diketahui, keputusan serupa pernah dilakukan Bupati Kabupaten Landak periode 2018-2023, Karolin Margret Natasha, yang juga menerapkan bagi hasil plasma 30 persen.

Kala itu, sejumlah perusahaan sawit menggugat ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan dan Pemerintah Kabupaten Landak memenangkannya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tepat di Pasal 58 memang mengatur batas bawah pembagian plasma. 

Dalam Pasal dua mengatur areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen.***

Leave a comment