BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen untuk Iuran Pekerja Padat Karya

2025-01-15 09:01:01
Ilustrasi Kantor BPJamsostek

PONTIANAK, insidepontianak.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sektor padat karya. 

Kepala Kantor Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran program JKK dan JKM mulai berlaku sejak 13 Oktober 2024 hingga Desember 2025.

"Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat," kata Ryan Gustaviana.

Hal itu dijelaskannya sekaligus menjaga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Diskon 50 persen ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024.

Diskon berlaku khusus untuk dua program, yaitu JKK dan JKM, yang merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja di sektor formal.

"Tidak semua sektor mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM hanya diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya," paparnya.

Sektor ini meliputi industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya. 

Adapun  beberapa sektor padat karya yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini diantaranya Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT, Industri Alas , Industri  Makanan dan Minuman, Industri  Furniture dan Industri Mainan.

Bagi perusahaan, diskon iuran ini menjadi solusi praktis untuk mengelola biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja. 

Di sisi lain, para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM, yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang Pontianak menyebutkan dengan adanya diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan berharap bahwa diskon ini dapat mendorong lebih banyak pekerja atau perusahaan untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi dan dengan adanya kebijakan ini.

"Diharapkan masyarakat semakin percaya dan puas dengan program BPJS Ketenagakerjaan, serta merasa lebih terlindungi secara sosial," tuturnya.

Adapun perusahaan yang ingin mendapatkan diskon ini harus memastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan data pekerja secara benar dan lengkap. 

Informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan diskon dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menghubungi kantor cabang terdekat. ***

Leave a comment