Setelah Ditertibkan Satpol PP, Pengusaha Kue Lapis di Pontianak Utara Beralih ke Bright Gas

2025-12-23 15:18:00
Pengusaha kue di Pontianak akhirnya beralih ke Bright Gas 5,5 kilogram usai kedapatan Satpol-PP gunakan gas subsidi LPG 3kg. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com — Pengusaha kue lapis di Pontianak Utara akhirnya beralih ke gas nonsubsidi.

Seluruh tabung LPG 3 kilogram ditukar ke Bright Gas 5,5 kilogram. Langkah ini dilakukan pascapenertiban dilakukan Satpol PP Kota Pontianak.

Sebanyak 57 tabung LPG 3 kilogram sebelumnya disita dari lokasi usaha. Penindakan dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan penertiban berlandaskan Perda Nomor 19 Tahun 2021 serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.

“LPG subsidi hanya untuk masyarakat berhak. Bukan untuk usaha,” tegasnya.

Operasi melibatkan 16 personel. Terdiri dari Satpol PP, TNI AD Kodim 1207, Pertamina, dan Kelurahan Siantan Tengah. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP.

Pengawasan dilakukan di sejumlah usaha di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara. Selain usaha kue lapis, petugas juga menemukan pelanggaran di usaha Eka Donat. Seluruh pemilik usaha langsung diarahkan beralih ke gas nonsubsidi.

“Kami minta langsung ditukar ke Bright Gas 5,5 kilogram. Pertamina sudah menyiapkan,” ujar Toro, sapaan Ahmad Sudiyantoro.

Ia memastikan pengawasan akan terus berlanjut. Pelaku usaha yang melanggar wajib beralih dan menandatangani surat pernyataan.

“Subsidi harus tepat guna. Pelaku usaha wajib patuh,” pungkasnya.***

Leave a comment