Menteri UMKM Bakal Buat Edaran Ganti Diksi Pelaku Jadi Pengusaha UMKM

PONTIANAK, insidepontianak.com - Menteri UMKM Republik Indonesia, Maman Abdurahman menekankan agar tidak lagi mengunakan diksi 'pelaku UMKM' tetapi menggantinya menjadi 'pengusaha UMKM'.
Hal tersebut disampaikan Maman Abdurahman saat membuka kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar di Universitas Tanjungpura Pontianak, Rabu (12/3/2025).
Maman Abdurahman mengatakan, diksi 'pelaku' memiliki makna yang negatif yang merujuk pada tindak kriminal, seperti pelaku pencabulan, pencurian. Seolah-olah, pengusaha UMKM memiliki problem sosial.
Padahal, mereka sama dengan pengusaha lainya. Tak ada bedanya dengan Aburizal Bakrie dan Chairul Tanjung.
"Mereka sama, hanya yang membedakannya hanya skala usaha mereka," kata Maman.
Bahkan, kontribusi UMKM sangat nyata. Dia menjadi motor penggerak perekonomian saat pandemi Covid-19 dan menyerap 90 persen tenaga kerja."Di Indonesia sendiri ada 57 juta pengusaha UMKM," ungkapnya.
Ke depan, Maman memastikan akan membuat edaran yang melarang penggunaan kata 'pelaku UMKM'. "Mungkin bulan depan Kementerian UMKM akan buat surat edaran," pungkasnya (Andi).
Tags :

Leave a comment