Mahasiswa UPB Gelar Aksi Tolak Pengesahan UU TNI di DPRD Kalbar

2025-03-31 21:14:46
Mahasiswa demo di DPRD Kalbar tolak pengesahan revisi UUD TNI.

PONTIANAK, insidepontianak.com - Puluhan mahasiswa teknik sipil, dan hukum dari Universitas Panca Bhakti Pontianak menggelar aksi demo di kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis (27/3/2025). Mereka menolak pengesahan Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. 

Untuk diketahui ada beberapa perubahan dalam revisi UU TNI. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga. Selain itu, poin revisi soal batas usia pensiun yang diperpanjang juga diprotes. 

Adapain Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun dan bintara 53 tahun. Sementara Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. 

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. 

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Kedatangan kami di sini menolak pengesahan UU TNI," kata salah satu massa. 

Menurutnya, DPR sudah menyakiti hati masyarakat dengan tergesa-gesanya menetapkan UU TNI yang syarat dengan mengembalikan dwifungsi ABRI. Bahkan, yang menyedihan, pembahasan UU TNI dilakukan di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran. 

"Pengesahan UU Ini memberi ruang TNI aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga. Dan mengembalikan dwifungsi ABRI," ungkapnya. 

Hingga kini, sejumlah Anggota DPRD Kalbar sudah menemui massa. Di antaranya Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, Ketua Fraksi PAN, Zulfydar Zaidar Mochtar dan anggota DPRD Kalbar, Juliarti Juhardi Alwi.***

Leave a comment