Tersus dan Reklamasi Ilegal Rugikan Daerah, Dewan Kalbar Yuliani Desak Aparat Sanksi Tegas dan Audit Komprehensif PT AJK

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kasus penyegelan dermaga dan lahan reklamasi ilegal di Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menuai sorotan.
Adapun proyek tersebut merupakan milik PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK). Anggota DPRD Kalimantan Barat daerah pemilihan Ketapang-Kayong Utara, Yuliani, mendesak KKP agar tidak hanya berhenti pada penyegelan dan sanksi administratif terhadap praktik usaha ilegal itu.
Tapi harus ada sanksi yang lebih tegas, mengingat reklamasi dan operasional pembangunan tersus tersebut berpotensi merugikan daerah di sektor pajak.
Yuliani menyatakan kekecewaannya atas lolosnya operasional dermaga tak berizin selama tiga tahun, tanpa pengawasan yang memadai dari instansi terkait.
"Makanya kita pertanyakan juga bagaimana pengawasan yang dilakukan instansi terkait," ucap Yuliani.
Baginya, kasus ini harus menjadi momentum penting untuk berbenah dalam hal pengawasan. Supaya semua investasi tak seenaknya menabrak aturan mengeruk keuntungan pribadi.
"Kita mendorong sanksi tegas terhadap perusahaan ini. Harus didenda dan diproses secara hukum," tegasnya.
Menurutnya, pemberian sanksi tegas hal menjadi penting supaya ke depan tidak ada lagi kegiatan investasi nakal yang merugikan daerah.
Lebih lanjut, Yuliani juga berharap agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kasus ini untuk mengetahui total kerugian negara.
"Perlu dilakukan audit, dan proses hukum harus benar-benar berjalan," serunya.
Melansir dari berbagai sumber, PT AJK melakukan reklamasi dan membangun terminal khusus di sekitar muara laut Teluk Batang, dimulai sejak tahun 2022.
Proyek ilegal itu akhirnya terkuak setelah Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, dibawah Kementerian Perikanan dan Kelautan, turun melakukan pengawasan.
Mereka menemukan kegiatan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare milik PT AJK, tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
“Setelah kita temukan indikasi pelanggarannya, kegiatannya langsung kami hentikan," kata Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, Minggu (25/5/2025).
Izin PKKPRL sangat krusial untuk memastikan setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut seperti pembangunan dermaga, reklamasi, instalasi kabel bawah laut, hingga wisata bahari, agar aktivitasnya tidak mengancam kelestarian ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain.
Izin PKKPRL sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada PT AJK atas pelanggaran perizinan, masih sebatas penyegelan, sebagai peringatan agar tidak ada lagi kegiatan di lahan reklamasi dan tarsus ilegal itu.
“Kami sedang melakukan pendalaman dan potensi sanksi yang akan diterapkan berupa denda administratif," lanjut Bayu.
Sementara, pihak PT AJK sendiri belum memberikan tanggapan atas penyegelan di lahan reklamasi dan tersusnya. Insidepontianak.com, masih terus berusaha melakukan konfirmasi kepada perusahaan tersebut.***
Leave a comment