Proses PAW Digugat, Ketua Dewan Pimpinan PKP Kayong Utara Muhammad Yusup Angkat Bicara
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Kisruh Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Kayong Utara ditanggapi secara tenan oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Muhammad Yusuf.
Menurut Yusup, sesuai amanah partai, jika dua orang anggota DPRD dari partai PKP telah direkomendasikan oleh Ketua Umum Partai PKP Dr. Yussuf Solichien untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dikarenakan telah dinyatakan telah keluar dari partai PKP.
"Iya benar, untuk di dapil satu saudara Ketut Sekawan digantikan oleh Muhammad Yusuf, sedangkan di dapil tiga itu, Sahid digantikan oleh Nur Sahidin, dimana surat keputusan dewan pimpinan nasional itu telah disampaikan dengan anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara," kata Muhammad Yusuf, Sabtu (18/11/2023).
Ia juga menyampaikan, jika sebelumnya, kedua mantan kader PKP itu telah menerima pergantian antar waktu dan mendorong untuk segera dilaksanakan.
Namun dalam perjalanan waktu, ia tidak menduga adanya gugatan yang dilayangkan oleh Ketut Sekawan ke Pengadilan Negeri kelas II Ketapang.
"Kemarin sama - sama saya ke provinsi untuk mengurus PAW ini, namun tidak tahu kenapa, belakang isu ada gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas II Ketapang oleh anggota DPRD Kayong Utara yang akan di PAW tersebut. Tentu sikap mereka ini sangat kita sayangkan sekali," kesal Jili yang akrab disapa.
Ia mengungkapkan, jika Ketua Umum PKP Yussuf Solichen merupakan ketua umum yang sah berdasarkan SK Kemenkumham Nomor M.HH-10.AH.11.02 tahun 2022. Sehingga menurutnya, segala keputusannya terkait partai sah dimata hukum.
"Saat ini kita sedang menunggu keputusan dari pemerintah provinsi terkait PAW dari Partai PKP di Kabupaten Kayong Utara," terangnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Ketut Sekawan saat dikonfirmasi terkait gugatannya ke Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Sarnawi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya tak banyak memberikan komentar, karena telah menyerahkan proses gugatan tersebut kepada kuasa hukumnya.
“Terkait laporan saya, sudah saya serahkan kepada pengacara, silahkan hubungi saja tim pengacara saya,” jawab Ketut Sekawan saat dikonfirmasi melalui telephone.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kayong Utara digugat karena di anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang masih ada dualisme kepengurusan partai pusat.
Selain menggugat ketua DPRD, Ketut juga menggugat Muhammad Yusuf sebagai calon legislatif Penggati Pergantian Antar Waktu (PAW) serta menggugat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dari tingkat pusat hingga kepengurusan tingkat Kabupaten Kayong Utara.
“Saya telah menerima surat itu, Pemanggilan tentang proses PAW, sudah dengan saya suratnya,” kata Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi.
Ia pun mempersilahkan kepada pihak – pihak yang tidak terima terkait proses PAW yang sedang berlangsung saat ini.
Menurutnya, proses tersebit hanya menjalankan tugas yang telah diamanatkan pada PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, bahwa kewenangan DPRD hanya meneruskan surat yang masuk dari partai PKP.
“Perihal permohonan PAW atas dua orang legislatornya. Untuk selanjutnya dimintakan kepada KPU terhadap nama – nama yang berada dibawahnya, Masalah akan dilakukan PAW atau tidak tergantung finalnya nanti melalui keputusan Gubernur Kalimantan Barat,” tegasnya. ***
Leave a comment