Empat Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan di Penginapan Sukadana
KAYONG UTARA, insidepontontianak.com - Empat pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara bersama Polres Kayong Utara saat giat Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat disejumlah penginapan di Kecamatan Sukadana, Kamis (31/11/2024) malam.
Razia tersebut juga didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara. Kasatpol PP Kayong Utara Andri Candra mengatakan, giat Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat ini merupakan kegiatan rutin, dalam rangka penegakan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Ini kata Andri Candra merupakan bentuk komitmen dari pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang konsusif dan perlindungan terhadap anak serta perilaku menyimpang asusila bersama pihak kepolisian.
"Kami akan memberikan teguran tertulis kepada pihak pengelola penginapan tersebut di karenakan kejadian seperti ini kerap kali terulang kesekian kalinya," pungkas Andri Candra.
Andri Candra berharap pihak pengelola penginapan dapat lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap terlebih lagi terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak Satpol PP maupun Kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masing-masing. Jika ada hal yang berpontensi segera dapat melaporkannya,"pesan Andri Candra. (Fauzi)
Leave a comment