PSDKP Siapkan Sanksi Denda, PT AJK Klaim Sedang Urus Izin Tersus di DKP Kalbar

2025-05-28 01:37:07
LLahan reklamasi dan dermaga PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara disegel KKP karena tak mengantongi izin PKKPRL. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, secara tegas mengungkapkan pemilik PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) yang membangun terminal khusus dan melakukan reklamasi ilegal di kawasan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, adalah pengusaha bernama H. Marhali.

Terminal khusus (tersus) dan lahan reklamasi tersebut resmi disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat, 23 Mei 2025. Penyegelan dilakukan menyusul temuan pelanggaran serius: tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

“Pengambilan keterangan dilakukan sekitar seminggu sebelum kami melakukan penyegelan,” ungkap Bayu, Senin (27/5/2025). Ia memastikan bahwa penyegelan dilaksanakan setelah seluruh bukti pelanggaran izin dikantongi oleh tim pengawasan.

Bayu menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah instansi teknis di Jakarta guna menindaklanjuti kasus ini. Pihak pelaku usaha, kata dia, bakal dikenakan sanksi tegas.

“Untuk potensi sanksi yang dikenakan ke pelaku usaha berupa sanksi administrasi denda dan juga penyegelan lokasi tersebut,” tegas Bayu.

Meski demikian, Bayu mengakui bahwa ruang lingkup kewenangan PSDKP terbatas pada pelanggaran di bidang perikanan.

Terkait dorongan publik untuk dilakukan audit keuangan terhadap PT Amanda Jaya Khatulistiwa, Bayu menyatakan hal tersebut di luar otoritas lembaganya.

“Terkait hal itu kami tidak sampai di sana karena bukan kewenangan kami,” tuturnya.

Klaim Sedang Urus Izin

Pengurus lapangan PT AJK, H. Urif—yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan H. Marhali saat dikonfirmasi tak berbicara banyak menanggapi tindakan penyegelan yang dilakukan pihak KKP terhadap tersus dan lahan reklamsi tersebut.

Yang pasti, Urif menegaskan, PT AJK masih terus mengurus izin tersus di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.

“Ini kita masih proses pengurusan izin,” ujarnya singkat saat ditemui jurnalis Insidepontianak.com di lokasi tersbus, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, pengurusan izin tersebut dilakukan agar ke depan operasional dermaga yang kini dipersoalkan bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak lagi menjadi sorotan publik.

“Kita urus dulu surat menyuratnya. Kalau sudah lengkap surat-suratnya, izinnya bisa ditunjukkan,” ucapnya.

Hingga kini, PSDKP Pontianak masih terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk kemungkinan pemberian sanksi tambahan jika pelanggaran tidak segera diselesaikan.***

Leave a comment