Puluhan Proyek Disdik Kayong Utara Molor, Pelaksana Didenda dan Diberi Perpanjangan Waktu
KAYONG UTARA, insidepontianak.com — Keraguan publik terbukti. Puluhan proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara tak rampung tepat waktu.
Sejumlah pekerjaan yang digarap serentak pada akhir tahun anggaran 2025 melampaui batas kontrak. Pelaksana diberi perpanjangan waktu. Konsekuensinya denda.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Kayong Utara, Juandri, membenarkan keterlambatan tersebut. Ia menyebut persoalan terjadi pada banyak paket kegiatan.
Dari total 111 paket pekerjaan dengan nilai anggaran lebih dari Rp16 miliar, sebanyak 60 paket berada di bawah tanggung jawabnya.
“Total ada 111 paket. Karena itu ditunjuk dua PPK. Saya memegang 60 paket,” ujar Juandri.
Hingga akhir tahun anggaran, progres pekerjaan jauh dari ideal. Baru sekitar 25 paket yang benar-benar selesai 100 persen. Itu pun belum seluruhnya diproses pembayarannya.
“Yang sudah 100 persen sekitar 25 CV. Ada juga yang selesai, tapi belum sempat mengajukan pencairan,” katanya.
Juandri berdalih, keterlambatan dipicu banyak faktor. Paket pekerjaan terlalu padat. Waktu pelaksanaan sempit. Cuaca akhir tahun juga tak bersahabat.
Bagi pelaksana yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, Disdik memberi toleransi berupa perpanjangan waktu dengan skema denda.
“Kami berikan waktu denda maksimal 50 hari kalender, sesuai permohonan pelaksana,” jelasnya.
Keterlambatan penyelesaian proyek itu pun menuai sorotan tajam dari Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU).
Ketua LP3KKU, Abdul Rani, menilai sejak awal pelaksanaan proyek sudah bermasalah. Pola pembagian paket dinilai tidak wajar.
Ia mengungkapkan, 111 paket pekerjaan hanya dikerjakan oleh 31 perusahaan. Bahkan, ada perusahaan yang menangani hingga delapan paket sekaligus dalam waktu bersamaan. Dana DAU Disdik Kayong Utara sendiri sebesar Rp16.686.495.030.
“Ada CV yang mengerjakan sampai delapan paket. Rata-rata perusahaan lain empat paket,” paparnya.
Abdul Rani menegaskan, kondisi tersebut membuka potensi pekerjaan tidak tuntas hingga akhir 2025. Ia juga mempertanyakan nasib sisa anggaran yang tak terserap.
“Kalau tidak tuntas, ke mana sisa dananya? Dikembalikan ke kas negara atau jadi SILPA dan dilanjutkan 2026? Ini harus diaudit kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.
LP3KKU meminta audit menyeluruh atas pelaksanaan proyek Disdik Kayong Utara. Tujuannya satu: memastikan anggaran publik digunakan sesuai kontrak dan aturan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara belum memberikan penjelasan resmi.***
Tags :

Leave a comment