Polsek Sandai Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Desa Randau

2024-11-26 06:08:26
Sebanyak 6 paket sabu beserta barang bukti lainnya dari tangan MJ dan H diamankan Polsek Sandai./ist

KETAPANG, insidepontianak.com - Polsek Sandai kembali tangkap terhadap dua orang warga diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Randau, Kecamatan Sandai, Senin (8/7/2024).

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. mengatakan, kedua pelaku MJ dan H diamankankan di wilayah Desa Randau Kecamatan Sandai setelah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pengungkapan dilakukan pada Senin 8 Juli 2024 pukul 21.00 Wib di rumah yang menjadi tempat seringnya terjadi transaksi narkotika.

"Lokasi tersebut juga digunakan untuk tempat bermain bilyard. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 6  kantong klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1  buah kotak kecil, 6  potongan pipet dan 1 bungkus pipet,” ujar IPDA Dewa Jaya Ferogusta, Jumat (12/7/2024).

MJ dan H alias Jbr sedang ditangani Sat Narkoba Polres Ketapang. Polsek Sandai menegaskan terus berupaya memberantas narkotika dan akan mencari pengedar lainnya. 

"Pastinya Polsek Sandai tetap terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” ujarnya.

Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar. (Fauzi)

Leave a comment