Bawa Sabu, Warga Asal Mempawah Diamankan Polsek Sandai

2024-09-20 06:51:48
P beserta barang bukti saat diamankan polsek Sandai/IST

KETAPANG, insidepontianak.com – Polsek Sandai, Polres Ketapang mengamankan pria paruh baya P (56). P diamankan Polsek Sandai karena diduga sebagai bandar dan pengedar sabu di wilayah Desa Sandai kiri Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang pada Selasa (6/8/2024).

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, mengatakan bahwa penangkapan P terungkap setelah sebelumnya Polsek Sandai melakukan pengungkapan kasus pencurian di Desa Sandai.

“Dari keterangan pelaku pencurian tersebut, terungkap bahwa dirinya melakukan pencurian untuk membeli sabu yang dijual seseorang di wilayah Desa Sandai Kiri. Berdasarkan keterangan pelaku pencurian ini, kami langsung mengembangkan dilapangan untuk mengungkap informasi peredaran sabu tersebut," ungkap Dewa, Kamis (8/8/2024).

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sandai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di wilayah Desa Sandai kiri dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku P di sebuah rumah di Desa Sandai Kiri. Pelaku P sendiri merupakan warga Kabupaten Mempawah.

“ Dari tangan pelaku P, kami menyita barang bukti paket sabu dengan berat total 7,2 Gram Bruto, 4 Buah handphone, dan 1 buah kantong klip besar yang didalamnya berisikan beberapa kantong klip kecil kosong,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar

“Pastinya Polsek Sandai berkomitmen memberantas sagala bentuk peredaran narkoba di wilayahnya dan kami pastikan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kriminal untuk berbuat kejahatan di wilayah Polsek Sandai, " tegas Dewa. (Fauzi)

Leave a comment