Polres Ketapang Tangkap 28 Pengedar Narkoba dalam Operasi Pekat Kapuas 2025

2025-03-17 18:10:41
Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2025/PIXABAY

KETAPANG, insidepontianak.com – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2025.

Selama operasi yang berlangsung dari 4 hingga 13 Maret 2025, polisi menangani 23 kasus narkotika dan menangkap 28 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 4 perempuan.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di berbagai kecamatan yang menjadi titik rawan peredaran narkoba.

"Kami berhasil membongkar berbagai modus operandi para pelaku, mulai dari penyimpanan di tempat tersembunyi hingga penggunaan kurir," ujarnya.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 209,29 gram sabu-sabu, 12 butir inex, 0,58 gram heroin, dan 9 butir happy five.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti ponsel dan uang tunai yang diduga terkait transaksi narkoba.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

 "Dengan barang bukti yang disita, kami memperkirakan sekitar 2.090 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Saat ini, ke-28 tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus menyelidiki jaringan narkotika yang lebih luas serta menindak tegas para pelaku.

Operasi Pekat Kapuas 2025 diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Ketapang serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Polres Ketapang juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mendukung pemberantasan narkotika di daerah mereka.

Leave a comment