Warga Lega Pengedar Sabu di Sungai Melayu Rayak Ketapang Diringkus Polisi

KETAPANG, insidepontianak.com – Polres Ketapang kembali meringkus pengedar narkoba. Kali ini, pria berinisial AM ditangkap dengan barang bukti 39,45 gram sabu.
Lelaki 32 tahun itu dibekuk pada Sabtu, 31/5/2025) malam. Dia merupakan warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Kasat Narkoba Pores Ketapang, AKP Aris Pramuji Widodo mengatakan, penangkapan terhadap AM berawal dari keresahan masyarakat, karena peredaran narkoba semakin marak.
Dari informasi itu, penyelidikan dilakukan, hingga akhirnya identitas pengedar tersebut berhasil didapatkan. AM ditangkap tanpa perlawanan.
Dugaan AM sebagai pengedar diperkuat dengan barang bukti yang berhasil didapatkan. Barang bukti itu berupa dua paket sabu siap edar, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, tiga unit alat hisap sabu, satu unit handy talky, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2 juta.
“Pelaku merupakan pengedar yang sangat meresahkan di wilayah Sungai Melayu Rayak,” ngkap AKP Aris, Selasa (3/6/2025).
“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami serius menjaga generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” lanjutnya.
AKP Aris menegaskan, kasus terus didalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Pelaku AM kini ditahan di Mapolres Ketapang. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat Sungai Melayu Rayak mengapresiasi kinerja kepolisian. Pemberantasan narkoba diharap terus digencarkan.
“Penangkapan ini tentu menyelamatkan anak-anak kami dari bahaya narkoba. Terima kasih Polres Ketapang atas tindakan cepatnya,” ujar Tino, salah satu warga Sungai Melayu Rayak.***
Tags :

Leave a comment