Proyek Pengecoran Dimulai, Ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk Ditutup Sementara

2026-01-07 00:47:22
Pemerintah Kabupaten Ketapang memasang plang himbauan penutupan Ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk/IST

KETAPANG, insidepontianak.com — Ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk ditutup sementara menyusul dimulainya proyek pengecoran jalan dengan konstruksi tiang pancang di sekitar kawasan Cafe Merah.

Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sekaligus menjaga mutu konstruksi jalan yang tengah dibangun.

Penutupan dan pembatasan lalu lintas tersebut mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2026. Selama proses pengerjaan, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas, termasuk truk pengangkut crude palm oil (CPO), truk bermuatan tandan buah segar (TBS) sawit, serta kendaraan berat lainnya.

Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025 tentang pembatasan muatan sumbu terberat kendaraan bermotor pada ruas Jalan Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan, pembatasan tonase merupakan langkah tegas Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam melindungi infrastruktur jalan dan memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

“Kendaraan yang melebihi batas tonase tidak diperkenankan melintas. Ini dilakukan untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kerusakan jalan,” ujar Alexander Wilyo saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).

Sebagai alternatif, kendaraan dengan tonase di atas 8 ton diarahkan melalui Jalan PT Nova dan Jalan PT Limpa. Pemerintah daerah meminta seluruh pelaku usaha dan pengguna jalan mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi kelancaran pekerjaan dan keselamatan bersama.
Menurut Alex, penutupan sementara dan pembatasan tonase dilakukan agar hasil pembangunan jalan memiliki daya tahan jangka panjang dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

“Kita ingin jalan yang dibangun benar-benar bertahan dan tidak cepat rusak, sehingga bisa dinikmati masyarakat dalam jangka panjang,” harapnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati Ketapang menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Pemerintah daerah juga mengimbau perusahaan angkutan serta pengemudi kendaraan berat agar menyesuaikan rute dan muatan selama masa penutupan. Pengerjaan pengecoran jalan tersebut diperkirakan rampung dalam waktu satu hingga dua pekan, bergantung pada kondisi cuaca.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase berat, agar mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan menggunakan jalur alternatif,” tutup Alex.

Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan bahwa penutupan dan pembatasan tonase ini bersifat sementara dan akan diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan di wilayah tersebut. (*)

Leave a comment