DPRD Ketapang Sahkan Delapan Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Sidang 2025–2026
KETAPANG, insidepontianak.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penetapan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 35 dari total anggota DPRD Ketapang hadir, sementara 10 anggota berhalangan, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD dan dapat dilanjutkan.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa delapan Raperda telah melalui proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah, serta telah memperoleh hasil evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Barat.
Adapun delapan Raperda yang disahkan meliputi :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
2. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045.
3. Raperda tentang Pembentukan Desa Titi Sinar Menyuring.
4. Raperda tentang Pembentukan Desa Kumpai Panjang.
5. Raperda tentang Pembentukan Desa Sedawa.
6. Raperda tentang Pembentukan Desa Danau Paket.
7. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
8. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Setelah pembukaan rapat, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD, yang pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap delapan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang. (*)
Tags :

Leave a comment