Tiga Daerah Lakukan Perjanjian Kerja Sama Cegah Inflasi

2024-11-23 06:30:46
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

"PKS merupakan implementasi dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya secara simultan," ungkap Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman  Senin (5/8/2024), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.

Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman mengatakan penandatanganan dilakukan oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) baik di internal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maupun pada masing-masing TKKSD Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.

“Adapun dokumen yang kita tanda tangani yakni perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah tentang pengendalian inflasi daerah,“ ungkap Kamaruzaman.

Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman mengatakan ketiga pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama bahwa kerja sama antardaerah tidak hanya formalitas.

Adanya kerja sama, lanjut dia, menunjukkan sinergisitas ketiga pemerintahan daerah yang saling mendukung dan memperkuat dalam pengendalian inflasi di masing-masing daerah.

“Kita tidak dapat melaksanakan program dan kegiatannya dengan baik tanpa melibatkan pihak lain,” ucapnya.

Lebih jauh, pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan dokumen kesepakatan dengan dua instansi pemerintah lainnya.

Yakni penandatanganan Adendum Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pengadilan Negeri Mempawah.

Adendum ini berkaitan dengan pelayanan terintegrasi penerbitan dokumen kependudukan, penetapan pengadilan negeri, dan pelayanan hukum lainnya melalui inovasi pelayanan terpadu di Kabupaten Kubu Raya.

Adapun dengan Pengadilan Negeri Mempawah, ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim untuk mendapatkan sepuluh jenis layanan.

"Di antaranya seperti pengesahan anak, perubahan nama penduduk, pencatatan pembatalan perkawinan penduduk nonmuslim, dan beberapa lainnya serta adanya penambahan layanan hukum lainnya,” paparnya.

Kemudian penandatanganan lainnya, yaitu penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.

Syarif Kamaruzaman menerangkan kesepakatan ini berhubungan dengan optimalisasi percepatan legalisasi aset tanah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu juga berkaitan dengan penanganan kasus di bidang pertanahan dan tata ruang serta dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Kerja sama dengan Kantor Pertanahan ini menjadi urgen dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari pertemuan dengan Korsupgah KPK yang merekomendasikan percepatan dalam penguatan aset-aset pemerintah daerah,” jelas dia.

Selain penandatanganan kerja sama dengan entitas pemerintah, Pj Bupati Syarif Kamaruzaman juga menandatangani PKS dengan DPD Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kalimantan Barat dan PKS dengan DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Provinsi Kalimantan Barat tentang lahan makam.

Terkait masalah lahan makam, ini menjadi persoalan yang dirasakan perlu mendapatkan perhatian semua pihak.

"Mengingat pesatnya pembangunan, hampir membuat kita kesulitan dalam penyediaan lahan makam. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memandang hal ini perlu secara dini ditangani,” tutupnya. ***

Leave a comment