Bupati Sujiwo Batalkan SPT Hutan Bakau Desa Kubu yang Sempat Dijual

2025-04-24 02:31:00
Bupati Kubu Raya, Sujiwo. (Insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Bupati Kubu Raya, Sujiwo membatalkan Surat Pernyataan Tanah atau SPT hutan bakau di Desa Kubu.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya meredam kemarahan warga yang tak menerima lahan bakau desa dijual, dibabat dan akan dijadikan kawasan hutan lindung. 

Adapun pihak yang menjual lahan hutan bakau tersebut diduga melibatkan kepala desa setempat.

"SPT kita batalkan, dan uang dikembalikan oleh Kades kepada pihak pembeli," kata Sujiwo.

Bupati Sujiwo pun memastikan, hutan bakau di Desa Kubu statusnya bukan kawasan hutan lindung. Sehingga, lahan itu bisa dikelola oleh masyarakat.

"Secara HL (hutan lindung) di sana aman," tegasnya.

Menurut Bupati Sujiwo, alasan Kades menjual lahan hutan bakau desa supaya bisa menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes). 

Namun, kebijakan tersebut menyalahi aturan. Karena statusnya lahan hutan bakau itu bukan milik perorangan, melainkan milik desa.

Karenanya, aparat penegak hukum dipersilakan menangani kasus ini, karena diduga dalam penjulan lahan hutan bakau desa tersebut terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan.

"Saya tidak akan menghalang-halangi (red, proses hukum)," ujarnya.

Namun, kebijakan pembatalan SPT yang telah diambil diharap menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum, dan kepala desa yang bersangkutan bisa dibina.

Kejadian ini pun diharap menjadi pembelajaran untuk desa-desa lain. Kepada seluruh warga Desa Kubu diimbau tetap menjaga kondusif dan saling merangkul.

"Utamakan persatuan dan kesatuan, semua dapat dimusyawarahkan," pesan Bupati Sujiwo.

Hingga berita ini diunggah, Insidepontianak.com masih berupaya menghubungi Kepala Desa Kubu, untuk dimintai penjelasannya terkait kebijakannya menjual hutan bakau desa yang belakangan diprotes warga***

Leave a comment