Gegara Cekcok, Pria di Kubu Raya Aniaya Tetangganya Gunakan Tombak Pemukul Kelapa

KUBU RAYA, insidepontianak.com - MI (49) warga Desa Kalimas, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya tega menganiaya tetangganya SI (65) hanya gegara cekcok pada 12 Maret 2025 pagi.
MI dengan brutal menganiaya SI menggunakan tombak pemukul kelapa hingga tubuhnya luka-luka.
Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan mengatakan, bahwa mereka sempat terlibat cekcok. Namun, pertengkaran itu berubah menjadi kekerasan fisik.
"Pelaku memukul kepala, pergelangan tangan kiri, dan tubuh korban dengan tombak (kayu) pemukul kelapa," katanya, Senin (28/4/2025) sore.
Ia mengungkapkan, bahwa insiden itu bermula saat SI melintas dengan sepeda motor di depan rumah MI.
"MI mencegat SI sambil membawa tombak pemukul kelapa," kata
Tak sampai disitu, katanya. MI juga merampas sepeda motor korban dan merusaknya.
Mendapatkan penganiayaan itu, SI dalam kondisi luka-luka, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kakap.
IPDA Dolas bilang, MI sempat menjadi buron kurang lebih sebulan, sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Desa Kalimas, Selasa (21/4/2025) sore.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," katanya.
MI dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan ditahan di rutan Polsek Sungai Kakap. (Greg)
Leave a comment