Janji Upah Puluhan Juta, Pemuda Asal Kalteng Jadi Kurir Sabu dan Berakhir Ditangkap di Kubu Raya

2025-08-06 19:03:41
Tersangka RN (21) warga Kalimantan Tengah ditangkap Polisi karena menjadi kurir sabu/IST

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Iming-iming upah puluhan juta rupiah menjadi daya tarik bagi pemuda berinisial RN (21) untuk menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Akibatnya, Warga asal Kalimantan Tengah ini berakhir ditangkap oleh aparat kepolisian, karena terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi. 

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan, RN ditangkap di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (2/8/2025) malam. Saat itu, RN sedang menunggu kendaraan umum lintas provinsi menuju Kalteng

"RN hendak membawa sabu ke Palangkaraya," kata AKP Sagi, Rabu (6/8/2025).

Ia mengungkapkan, bahwa RN dijanjikan bayaran antara Rp10 juta hingga Rp20 juta jika berhasil mengantarkan paket sabu ke tempat tujuan.

“Ini yang menjadi keprihatinan kita, jaringan narkoba kini memanfaatkan celah ekonomi," ujarnya.

Ia bilang, bahwa jaringan narkoba kini menarget pemuda-pemuda yang tergiur imbalan besar. Seperti, RN yang mengaku baru pertama kali, dan tertarik karena upahnya sangat tinggi.

Adapun dalam penggeledahan, ia menjelaskan, bahwa petugas menemukan dua paket sabu seberat total 58,14 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam modifikasi khusus. 

“Barang itu disimpan sangat rapi, dibungkus dalam plastik tisu berwarna oranye-kuning untuk mengelabui pemeriksaan,” jelas AKP Sagi.

Menurut Sagi, jaringan ini beroperasi secara terselubung dan tanpa tatap muka. RN hanya menerima perintah melalui aplikasi WhatsApp, tanpa mengetahui siapa pengirim atau penerima barang.

“Model komunikasinya one-way. RN hanya tahu harus membawa barang ke titik tertentu. Semua diarahkan lewat WA, dan itu yang membuat jaringan ini sulit dilacak,” kata Sagi.

Selanjutnya, kata Sagi, pihaknya telah menyita barang haram tersebut sebagai barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan plastik tisu sebagai alat penyamaran.

Dan Polres Kubu Raya kini terus melakukan pengembangan kasus. RN diduga hanya pion dari sindikat narkoba yang lebih besar dan terstruktur.

“Jelas dia bukan aktor utamanya. Kami sedang telusuri siapa yang memerintahkan dan mengatur semua ini," tegasnya.

"Yang jelas, ini adalah bagian dari jaringan antarprovinsi, bahkan bisa jadi antarnegara,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati," pungkasnya. (Greg)

Leave a comment