Pemkab Kubu Raya Segera Naikan PBB-P2, Ini Kata Wakil Bupati Sukiryanto

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menyesuaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Artinya, bisa jadi Pemerintah Kubu Raya akan menaikan pajak dalam waktu dekat.
“Kami sudah koordinasi dengan BPK. Untuk rumah menengah ke bawah tidak akan dibebani kenaikan, tapi rumah-rumah mewah akan disesuaikan NJOP-nya,” kata Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto.
Kata Sukiryanti, persoalan pajak menjadi perhatian serius pemkab. Ia menilai, masih banyak potensi pajak yang belum tergarap maksimal, termasuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk rumah mewah yang selama ini belum terdata dengan baik.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui bahwa situasi ekonomi masyarakat saat ini cukup sensitif. Karena, kebijakan penyesuaian pajak akan dilakukan secara hati-hati.
“Isu ini krusial. Makanya besaran kenaikan belum diputuskan, agar masyarakat tidak terbebani,” tambah Sukiryanto.
Kenaikan tarif yang rencananya akan dilakukan ternyata bukan tanpa pertimbangan pemerintah. Faktanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya temuan terkait pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Kubu Raya, mengingat selama periode 2019 hingga 2024, pemerintah daerah tidak melakukan penyesuaian maupun kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin mengatakan, catatan tersebut menjadi salah satu dari empat poin temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
“Selama lima tahun berturut-turut, tidak ada kenaikan PBB-P2," kata Jainal seusai rapat paripurna di kantor DPRD Kubu Raya, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian agar tidak lagi mendapat temuan serupa pada pemeriksaan berikutnya.
“Rencananya akan ada penyesuaian di titik-titik tertentu di tiga kecamatan, bukan secara keseluruhan. Nilainya nanti akan dihitung tim teknis OPD terkait agar proporsional,” ujarnya.
Penyesuaian tarif PBB-P2 ini ditargetkan dapat mulai diberlakukan secara bertahap, sehingga pada tahun 2026 mendatang, Kabupaten Kubu Raya tidak lagi mendapatkan catatan negatif dari BPK. (Greg)
Tags :

Leave a comment