Kubu Raya Tak Jadi Naikkan PBB-P2, DPRD Ingatkan Resiko Defisit

2025-08-25 18:38:04
Ilustrasi PBB/IST

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan tak jadi menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2025. 

Keputusan itu diambil, untuk melindungi masyarakat dari beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Kubu Raya menyorot serius persoalan pajak yang selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Dan akan merencanakan kenaikan pajak.

Di mana, masih banyak potensi pajak yang belum tergarap maksimal, seperti NJOP untuk rumah mewah yang selama ini belum terdata dengan baik.

“Kami tidak akan menaikkan PBB dan NJOP, meskipun ada temuan BPK bahwa lima tahun terakhir belum dilakukan update," kata Bupati Kubu Raya, Sujiwo, Senin (25/8/2025).

Sujiwo menegaskan, bahwa pemerintah daerah lebih memilih mencari terobosan lain dalam mendukung pembiayaan pembangunan ketimbang menaikkan pajak.

"Bagi kami, satu sisi PAD perlu ditingkatkan, tapi di sisi lain kami juga tidak ingin membebani masyarakat,” jelas Sujiwo.

Ia menambahkan, Pemkab Kubu Raya akan fokus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, provinsi, hingga DPR RI untuk memperjuangkan dukungan anggaran. 

Di samping itu, ia mendorong optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari pelaku usaha yang berinvestasi di Kubu Raya.

"Kalau CSR otomatis kan kita langsung bersentuhan berhadapan dengan para pelaku usaha," ujarnya.

Ia menilai, dengan cara seperti itu masyarakat Kubu Raya, khususnya yang menengah ke bawah tak akan terbebani.

Sementara itu, meski mendukung langkah pemerintah daerah, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin mengingatkan agar kebijakan ini disertai strategi jangka panjang. 

Sebab, meski tak ada kenaikan PBB-P2, penyesuaian tetap perlu dipikirkan agar APBD tidak terjebak dalam defisit.

“Kebijakan ini memang berpihak kepada masyarakat, tapi harus dilihat juga kondisi fiskal daerah," kata Jainal.

Ia mengungkapkan, bahwa transfer pusat terus berkurang, bahkan diperkirakan tahun 2026 jumlahnya akan jauh lebih kecil. 

"Kalau tidak ada langkah antisipasi, daerah bisa mengalami defisit,” tegas Jainal.

Di samping itu, ia menyebut, bahwa isu PBB dan NJOP sangat sensitif, sehingga pemerintah daerah harus berhati-hati. 

Namun, DPRD tetap mendorong agar ada kajian mendalam untuk menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat.

Oleh karena itu, ia menekankan, baik eksekutif maupun legislatif perlu menghadirkan solusi kreatif dan sinergi dalam menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa menambah beban baru bagi warga.

"Ini kita sangat hati-hati. Betul-betul kita melihat dari sisi ekonomi masyarakat dan lainnya," pungkasnya. (Greg)

Leave a comment