Viral Soal Seragam Mahal di SMPN 4 Sungai Raya, Disdik Ancam Sanksi Bila Beratkan Ortu

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Praktik penjualan seragam sekolah membenani orang tua, sudah menjadi cerita lama yang terus berulang.
Meski Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah menegaskan, pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, namun realitas di lapangan masih jauh dari harapan.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 4 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, setelah unggahan viral di media sosial mengungkap keluhan orang tua siswa karena harga seragam batik dan olahraga dianggap mencekik, terutama bagi keluarga dengan ekonomi pas-pasan.
Menghadapi tudingan yang memicu kegaduhan, pihak sekolah tak tinggal diam. Ketua Komite SMPN 4 Sungai Raya, Hayani, memastikan tak ada paksaan dalam pembelian seragam batik dan olahraga bagi siswa.
Ia mengklaim, harga seragam telah disepakati bersama dalam rapat dengan seluruh wali murid. Pembayarannya pun telah disetujui dengan mekanisme diicil hingga tiga bulan.
"Alhamdulillah, saat rapat, semuanya setuju. Tidak ada penolakan dari orang tua," katanya.
Hayani merinci harga seragam batik senilai Rp245.000 per setel dan seragam olahraga Rp250.000 per setel.
Pengurus koperasi sekolah, Hesti Utari menganggap, kegaduhan terkait harga seragam ini hanyalah miskomunikasi.
Menurutnya, hanya satu orang tua yang salah paham dan telah datang langsung ke sekolah untuk mengklarifikasi.
"Orangnya juga sudah datang langsung menjelaskan tidak ada niat menjelekkan sekolah," jelas Hesti.
Ancam Sanksi Bila Memberatkan
Menyikapi polemik ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Sy Muhammad Firdaus, pun turun tangan.
Setelah melakukan kroscek, ia membenarkan adanya kesepakatan antara sekolah dan orang tua dalam penetapan harga seragam.
Namun, ia mengingatkan, meskipun seragam khas sekolah diperbolehkan, aturannya harus mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
"Sekolah boleh menunjukkan contoh seragam, tetapi siswa dipersilakan membeli sendiri," ujarnya.
Aturan ini melarang sekolah menjadikan seragam sebagai syarat apapun, apalagi memaksa siswa membeli di koperasi sekolah. Bahkan, siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak atau saudara.
Dinas Pendidikan Kubu Raya berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang tetap memaksakan pembelian seragam dan membebani orang tua.
"Dinas selalu mengingatkan agar sekolah tidak memberatkan orang tua. Kalau ada yang memaksakan, pasti akan ada sanksinya," tegasnya.***
Tags :

Leave a comment