Bupati Sujiwo Tegaskan Kantor Pemerintahan di Kubu Raya Bebas Biaya Parkir

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan tidak boleh ada praktik parkir berbayar di seluruh lingkungan kantor pemerintahan.
Area layanan publik, mulai dari kantor dinas hingga kantor bupati, dipastikan harus bebas dari pungutan parkir liar.
“Kalau di perkantoran, dinas, apa segala macam, harusnya sudah bebas biaya. Tak ada juga parkirnya,” tegas Sujiwo, Sabtu (27/9/2025).
Penegasan ini disampaikan menyusul temuan adanya praktik parkir berbayar di kantor layanan publik, salah satunya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubu Raya. Sujiwo memastikan hal tersebut akan ditertibkan.
“Nanti akan menjadi catatan kita, saya akan perintahkan untuk ditertibkan,” ujarnya.
Menurut Sujiwo, parkir berbayar hanya boleh diberlakukan di kawasan komersial seperti pusat perdagangan atau lapangan usaha.
Sementara itu, kantor pemerintah yang memberikan layanan publik harus bebas dari pungutan parkir.
Selain soal larangan parkir di kantor pemerintahan, Sujiwo juga menyoroti tarif parkir yang kerap ditarik Rp2.000 oleh juru parkir, padahal Peraturan Daerah (Perda) masih menetapkan tarif resmi Rp1.000.
“Hanya persoalannya, perda kita masih seribu, kemudian ditarik dua ribu. Itu yang tidak boleh,” katanya.
Ia menambahkan, Dinas Perhubungan sebelumnya memang sempat mengusulkan penyesuaian tarif dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Namun, Sujiwo menegaskan akan mengecek kembali apakah penyesuaian itu sudah sah secara administrasi dan telah diundangkan.
“Kalau di layanan publik, khususnya di perkantoran, dinas, badan, kantor bupati, ke depan kita pastikan tidak ada lagi parkir,” pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment